Daerah  

Komisi I DPRD Lamsel Pertanyakan Realisasi TGR 2019 Sebesar 20 Juta

KALIANDA – Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pertanyakan realisasi tuntutan ganti rugi (TGR) hasil temuan mau pun audit Inspektorat terhadap pelaksanaan dana desa (DD) mau pun angaran dana desa (ADD)  pada tahun 2019. Dimana dalam penyampaian RAPBD 2020 target PAD dari TGR hanya sebesar Rp20 juta.

“Memang patut kami pertanyakan realisasi TGR ini dari tahun ke tahun. Dari laporan pihak desa, selain adanya laporan, setiap tahunnya dalam jangka waktu tertentu inspektorat rutin turun ke desa dalam rangka monitoring DD dan ADD. Dari monitoring itu biasanya berlanjut audit,” kata ketua komisi I, Bambang Irawan dalam pembahasan RAPBD di ruang komisi I, Selasa (19/11/2019).

Menurut Bambang, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, bahwa temuan atau pun ada laporan terkait dugaan penyimpangan DD dan ADD maka penanganan awal dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam hal ini inspektorat.

“Jika ada dugaan penyimpangan DD, maka diutamakan proses penyelesaian melalui pengembalian dana. Namun, jika dalam waktu 60 hari temuan itu tidak terealisasi dikembalikan ke kas negara, maka sesuai aturan temuan itu akan menjadi pelanggaran tindak pidana yang akan ditangani oleh aparat penegak hukum (APH),” ungkap Bambang.

Namun, pihak Inspektorat yang diwakili Inspektur IV, Suang Ginting belum bisa menjawab karena merupakan wewenang Kepala Inspektorat yang kebetulan berhalangan hadir untuk pembahasan.

“Hal ini nanti, aspirasi anggota dewan yang terhormat akan kami sampaikan langsung ke inspektur yang kebetulan berhalangan hadir karena diikat di luar daerah,” kata Suang.

Terungkap juga dalam pertemuan, jika inspektorat dalam melakukan monitoring DD dan ADD bagi 256 desa dilakukan dalam 2 tahun anggaran. “Jadi karena keterbatasan jumlah tim yang hanya 15, sedangkan monitoring dilakukan kepada 256 desa se-Kabupaten Lampung Selatan, maka monitoring dilakukan dalam 2 tahun anggaran, artinya ke-256 desa itu selesai dilakukan dalam 2 tahun anggaran,” ungkap Suang Ginting.

Menanggapi itu, Komisi I merasa terkejut atas kondisi ini. Untuk itu Bambang meminta Inspektorat melakukan terobosan mau pun inovasi dengan target monitoring harus diselesaikan dalam 1 tahun anggaran. “Kalau dilaksanakan dalam 2 tahun anggaran, tentu tidak akan efektif dalam rangka akuntabilitas anggaran. Selain itu satuan harga tiap tahun juga kemungkinan berubah,” kata Bambang.

Untuk itu Bambang mendorong Inspektorat melakukan terobosan untuk memenuhi masalah itu. “Kalau masalahnya keterbatasan personil, anggaran ajukan ke DPRD, tentu kita dukung. Karena masalah ini jangan sampai berlarut-berlarut tanpa solusi, yang berdampak kepada efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa,” tutup politisi Gerindra ini.

(row)