Komisi IV Minta Tim Saber Pungli telusuri Pemotongan Dana Rutilahu

Inilah salah satu rumah warga di dusun VII Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Pringsewu yang mendapatkan program Rutilahu tahun 2019

PRINGSEWU – Praktik pungutan liar (Pungli) dalam program Rutilahu (rumah tidak layak huni) yang terjadi di Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Pringsewu.

“Artinya, kalau itu terjadi pemotongan, secara aturan jelas tidak dibenarkan. Saya sangat prihatin dan menyayangkan hal ini bisa terjadi”, ucap Suryo Cahyono, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu dimintai tanggapannya oleh wartawan lampungraya.id, Kamis (20/02/2020).

Suryo meminta, inspektorat dan juga aparat penegak hukum guna menindaklanjuti praktek Pungli dana Rutilahu dari Kemensos RI 2019 tersebut.

“Tim saber pungli sedianya menindaklanjuti masalah ini. Dengan begitu, harapannya tidak akan terjadi lagi praktek pungli dalam program bantuan kepada masyarakat”, tandas Suryo.

Plt Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Pringsewu Yanuar Haryanto saat dikonfirmasi meminta, masyarakat yang sudah dirugikan untuk membuat laporan.

“Silahkan laporkan untuk kami ditindaklanjuti. Apapun alasannya, pungli itu tidak dibenarkan”, ucap Yanuar.

Yanuar juga mengemukakan, kalau SK Tim Saber Pungli Kabupaten Pringsewu saat ini masih dalam proses diajukan.

“Karna terjadi perubahan personil, maka disusun kembali komposisi personalianya. Tim Saber Pungli saat ini diketuai oleh Wakapolres Pringsewu”, terang Yanuar.

Hasil investigasi tim Lampungraya.id di lapangan, ditemukan adanya pemotongan dana Rutilahu sebesar Rp2.500.000, – per KPM di Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo yang dilakukan oknum D, PSM yang juga menjabat sebagai salah satu kepala urusan (Kaur) di pekon setempat.

Sementara, berdasarkan data yang ada, Kabupaten Pringsewu di tahun 2019 menerima alokasi program Rutilahu sebanyak 80 KPM (keluarga penerima manfaat).

Program Rutilahu dari Kemensos RI ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp15 juta per KPM yang dianggarkan melalui pos APBN tahun 2019.

Dari ke-80 KPM penerima program Rutilahu di Kabupaten Pringsewu, mereka tersebar di enam (6) kecamatan yakni Pringsewu (20), Pagelaran (10), Pagelaran Utara (10), Sukoharjo (20), Banyumas (10) dan Adiluwih sebanyak 10 KPM. (Ful)