Hukum  

Korban Cabul Oknum Kades di Lamsel Akhirnya Lapor Polisi

KALIANDA – RF (20) warga Desa Rawaselapan Kecamatan Sidomulyo korban dugaan tindakan asusila akhirnya memberanikan diri melapor ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan, Selasa 2 Maret 2021.

Kapolsek Candipuro AKP Hazuan membenarkan korban RF telah melaporkan masalahnya ke Polres Lamsel ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lamsel.

“Sudah pak (Lapor ke Polres), langsung dikawal oleh kanit reskrim saya. Karena sebelumnya sempat ke Mapolsek,” ujar pria tinggi besar ini singkat.

Namun begitu, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Enrico Sidauruk hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Berkali-kali dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp belum ditanggapi.

Pasca mencuatnya masalah pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu kepala desa di Kecamatan Candipuro berinisial BAP, korban RF yang sebelumnya bekerja di salah satu pemerintahan desa banjir simpati dan dukungan. Sejumlah organisasi, ormas, OPD dan kantor hukum menyatakan simpatinya dan memberikan dukungan hingga pendampingan kepada gadis belia berparas ayu ini.

Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Amelia Nanda Sari SH saat dihubungi mengaku telah mendengar masalah ini melalui sejumlah media massa. Dia juga menyatakan konsistensi Komnas untuk senantiasa melindungi dan memperjuangkan hak perempuan dan anak.

Untuk itu, terus anggota F-Gerindra DPRD Lamsel ini, dia telah meminta Dinas Pemperdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat untuk melakukan pendampingan kepada korban.

“Ya, kami sudah meminta ke dinas (PPPA) untuk melakukan pendampingan ke korban, baik pendampingan hukum maupun pendampingan kesehatan,” ujar anggota DPRD Lamsel dari dapil IV Kecamatan Jatiagung ini.

Pendampingan hukum, lanjut wanita muda enerjik ini, agar hak-hak korban untuk mendapatkan pelayanan hukum sebagai mana aturan yang berlaku dapat terpenuhi.

“Sedangkan pendampingan kesehatan maksudnya adalah, memberikan bantuan kesehatan baik dampak fisik maupun psikologis, akibat dari peristiwa dugaan asusila tersebut terhadap korban,” imbuh dia.

Terpisah, ketua Investigasi DPP GML (Gema Masyarakat Lokal), Yones Erlangga Tiyas, mewakili Ketua Umum GML, Rizal Anwar kepada media mengaku prihatin atas musibah yang terjadi terhadap korban.

Menurut dia, GML selalu setia dengan cita-cita organisasi untuk kerap membela hak-hak warganegara yang teraniaya dan terdzolimi.

“Mewakili ketua umum kami, kanda Rizal Anwar, GML siap membela hak-hak warga yang terdzolimi, agar dapat menuntut keadilan yang telah dijamin oleh konstitusi negara ini. Jadi jangan sampai ada, karena rakyat kecil, orang awam, mendapatkan perlakuan tidak adil karena melawan orang-orang besar yang berkuasa dan memiliki uang untuk membeli hukum, maka GML akan ada di garda terdepan,” tukasnya penuh semangat.

Sebelumnya diwartakan, Salah seorang kepala desa di Kecamatan Candipuro, berinisial BAP ditengarai melakukan pelecehan seksual terhadap staf desa yang notabene adalah bawahannya.

Menurut pengakuan korban, pelecehan dengan menggerayangi alat vitalnya sudah tak terhitung berapa kali. Bahkan, percobaan pemerkosaan dengan memasukkan alat kelamin hingga terjadi hingga 2 kali yang membuatnya takut hingga memilih berhenti dari pekerjaan di pemerintahan desa.

“Terakhir itu kalau gak salah hari Rabu tanggal 9 Februari, akhirnya saya sudah gak tahan, lebih baik saya mengundurkan diri saja dari pekerjaan di balai desa. Saya sudah tidak kuat lagi kalau mendapatkan perlakuan seperti itu terus,” ungkap wanita berhijab dan berparas ayu ini lirih.

Sementara itu, Kepala Desa Rawaselapan Kecamatan Candipuro, BAP saat dikonfirmasi membantah telah melakukan perbuatan itu. Dikatakannya, itu semua hanya desas-desus saja. “Tidak benar itu, hanya desas-desus. Yasudah, terserah saya gak mau nanggapi masalah itu itu lagi. Masalah itu hanya isu,” ketusnya seraya mematikan sambungan telepon, Senin 1 Maret 2020.

(row)