Daerah  

KPM di Kecamatan Natar Ditengarai Kelebihan Bayar, Tikor dan Satgas Bansos Pangan Kemana

KALIANDA – Sejatinya, komponen dasar dalam pelaksanaan program bansos pangan Kartu Sembako yang dulu lebih dikenal dengan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah prinsip 6T. Yakni Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, Tepat Harga, dan Tepat Administrasi.

Namun sayangnya, prinsip 6 T dalam program bansos ini tidak berlaku di Kabupaten Lampung Selatan. Seperti di Kecamatan Natar, prinsip 6 T hanya semboyan belaka. Seperti diketahui, CV Amal selaku pemasok komoditi bansos di sejumlah desa di Kecamatan Natar ditengarai menerima kelebihan pembayaran oleh KPM. Yaitu, nilai bantuan Rp200 ribu, namun dikonversi dengan sembako yang hanya bernilai Rp164.850.

Hal ini diketahui, setelah LR mereview harga eceran masing-masing komoditi di Pasar Inpres Kalianda. Seperti beras dengan kemasan 10Kg Cap Bunga di pasar Ibu kota kabupaten ini dengan harga Rp100.850. Telur 25 butir atau sekitar 1,5 Kg Rp27.500. Kentang 1Kg Rp16.500. Kacang Hijau 1/4Kg Rp7.500 dan 3 buah pir Rp12.500.

Alhasil, terjadi kelebihan pembayaran oleh KPM sebesar Rp35.150. Hal itu karena dalam praktek transaksi bansos pangan ini, KPM dimintai terlebih dahulu KSS (Kartu Sosial Sejahtera) berupa kartu ATM untuk ditransaksikan keseluruhan nilai bantuan sebelum menerima paket sembako. Selain lebih memudahkan penyaluran, transaksi dimuka ini sangat menguntungkan pengusaha. Berdagang dengan modal konsumen.

“Ironisnya, Tim Koordinasi (Tikor) Kabupaten yang diberi amanah agar dapat menyelenggarakan bansos pangan ini dengan baik dengan berpegangan pada prinsip 6 T seolah-olah tutup mata. Padahal tikor itu jelas komposisinya, ada Sekda sebagai ketua dan Kadisos sebagai sekretaris,” ucap pemerhati sosial, Arjuna Wiwaha seraya mengatakan antara tutup mata dan konspirasi sangat tipis perbedaannya, Kamis 4 November 2021.

Selain tikor, terus Arjuna, bansos pangan ini juga diback-up oleh satgas bansos pangan kabupaten yang terdiri dari unsur kepolisian dari polres dan Kejaksaan dari Kejari.

“Seharusnya, minimal adalah kegiatan monitoring oleh tikor dan satgas. Apa dan bagaimana situasi penyaluran bansos pangan ini dibawah. Kemudian dari itu, tikor bersama satgas melakukan evaluasi. Mana yang kurang, ditambah. Mana yang baik ditingkatkan. Diberi pembinaan yang layak dibina. Dasarnya gampang kok, hanya 6T. Yakni Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, Tepat Harga, dan Tepat Administrasi,” imbuhnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin S.Sos belum menanggapi permintaan konfirmasi maupun klarifikasi yang LR kirim melalui pesan aplikasi percakapan WhatsApp.

Senada dan seirama, Owner CV Amal, Heri Putra pun dihubungi terkait nilai bantuan sembako belum merespon. Meski pesan dengan tanda terkirim, Kades Negara Ratu Kecamatan Natar ini masih bungkam.

(row)