Daerah  

Kronologi Penangkapan Nunung dan Suaminya Terkait Narkoba Jenis Sabu

JAKARTA (Lampungraya.id) — Komedian Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap terkait kepemilikan sabu. Nunung dan suaminya ditangkap bersama seorang pengedar narkoba bernama Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Nunung dan suami membeli 2 gram dari Hery seharga Rp 3,7 juta. Penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat.

“Telah diamankan pasangan suami istri komedian Nunung di rumahnya Jalan Tebet Timur Jakarta Selatan pada hari Jumat 19 Juli 2019. Diamankan satu klip sabu 0.36 gram, hasil test urine positif narkotika,” kata Argo kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Berdasarkan laporan masyarakat, Argo mengatakan di kediaman Nunung sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Begini kronologi penangkapan Nunung dan suami.

Jumat (19/7/2019) pukul 12.30 WIB

Dalam kasus ini, polisi mendapat laporan warga sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba di kediaman Nunung dan suaminya July. Laporan warga kemudian ditelusuri hingga akhirnya polisi menangkap Hadi Moheriyato alias Hery, alias Tabu, yang menjadi pengedar narkoba.

Hery ditangkap pukul pukul 12.30 WIB, di Jalan Tebet Timur III I, Jakarta Selatan. Dari tangan Hery, polisi mengamankan satu unit HP dan uang Rp 3,7 juta hasil penjualan sabu.

“Tim melakukan penyelidikan dan memang benar kita berhasil menangkap 1 orang pelaku, dia sebagai pengedar yang menurut informasi yang bersangkutan mendapatkan dari sesorang yang masih DPO di daerah Bogor sana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Hasil pemeriksaan Hery, Argo mengatakan pelaku mendapatkan sabu dari DPO berinisial E di kawasan Cibinong Bogor. Transaksi Hery dengan E dengan cara ditempel.

Setelah mendapat sabu dari DPO E, Hery kemudian menyerahkan sabu tersebut di depan kediaman Nunung.

“Hasil interogasi Hery pukul 12.30 WIB, menyerahkan narkoba pesanan Nunung di depan rumahnya dan memperoleh sabu dari DPO E dengan cara tempel di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat,” kata Argo.

Pukul 13.15 WIB

Nunung dan suaminya ditangkap 45 menit setelah penangkapan Hery. Nunung beserta July digerebek di rumahnya di Jalan Tebet Timur III I, Jakarta Selatan pukul 13.15 WIB.

Polisi melakukan penggeledahan di rumah Nunung dan ditemukan sisa sabu 0,36 gram.

“0,36 gram sabu sisa pakai yang dibeli 3 hari lalu dari Hery sebanyak 2 gram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Setelah diinterogasi, Nunung mengaku membeli sabu seharga Rp 1,3 juta untuk 1 gram. Nunung telah melunasi pembayaran sabu ke Hery, meski sebelumnya disebutkan sempat berutang sebesar Rp 1,1 juta untuk membeli sabu tersebut.

“Nunung telah serahkan uang pembayaran sabu Rp 3,7 juta kepada Hery yang sebelumnya masih utang Rp 1,1 juta,” kata Argo.

Dari penggeledahan di rumah Nunung polisi menyita 1 klip sabu 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, 1 buah sedotan plastik sendok sabu, 1 botol larutan untuk bong sabu, 1 buat korek api, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, dan 4 handphone.

Argo menambahkan, Nunung dan suaminya sudah sejak 5 bulan memakai sabu. Alasannya untuk menjaga stamina selama bekerja.

“Nunung dan suami mengambil sabu dari Hery sebanyak 10 kali dalam waktu 3 bulan. Mereka mengakui memakai sabu 5 bulan lalu untuk stamina dalam bekerja. Hasil cek urine ketiganya positif narkoba,” kata Argo

(Detik news)