Daerah  

Lampung Selatan Masuk Zona Merah!

KALIANDA – Kabupaten Lampung Selatan per11 Januari ditetapkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung masuk zona merah.

Selain Lampung Selatan, ada 2 daerah lain di Lampung yang ditetapkan zona merah yakni Kabupaten Lampung Timur dan Tanggamus yang sebelumnya 3 daerah terlebih dahulu sudah ditetapkan zona merah yakni Kota Bandar Lampung, Metro dan Lampung Tengah, hingga total 6 daerah ditetapkan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi setempat, Sefri Masdian saat dihubungi membenarkan ditetapkannya Bumi Khagom Mufakat masuk kategori penyebaran tinggi Corona.

“Benar, Lamsel telah ditetapkan masuk zona merah. Untuk itu, tidak bosan-bosannya kami himbau kepada masyarakat untuk patuh dengan protokol kesehatan, untuk senantiasa menjaga jarak, menggunakan masker, senantiasa cuci tangan, dan diam di rumah adalah langkah bijak untuk menjaga kesehatan,” kata Sefri, Senin 11 Januari 2020.

Namun begitu, Sefri  menjelaskan data rill Covid-19 di Lamsel total 440 kasus positif dengan rincian kasus lama sebanyak 427 dan kasus baru 13.

Berikut tabel catatan pandemi Covid-19 sejak 18 Maret 2020 hingga 10 Januari 2021 bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.

1. Kasus Suspek

Total : 0

Kasus Baru : 0

Kasus Lama : 0

2. Kasus Probable

Total             : 5

Kasus baru  : 0

Kasus Lama : 5

3. Kasus Konfirmasi (positif)

Kasus Baru : 13

Kasus Lama : 427

4. Kematian Konfirmasi

Kasus Baru : 1

Kasus Lama : 18

5. Konfirmasi positif masih isolasi :  75

6. Selesai Isolasi (kasus konfirmasi yang sembuh /negatif) : 346

7. Discarded (Bukan COVID-19) : 895

Menurut Sefri, saat ini Pemkab sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil langkah pasca ditetapkannya zona merah.

“Untuk sementara kita masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil langkah yang tepat, efektif dan efisien,” tutup Sefri.

Sementara, berdasarkan rilis resmi pemerintah pusat ada beberapa indikator yang digunakan untuk menghitung status zona risiko Covid-19 di Indonesia, yaitu: epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Indikator epidemiologi yakni, penurunan jumlah kasus positif pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak.Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak.

 

Penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak.Penurunan jumlah meninggal kasus ODP dan PDP pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak.Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak.

Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak.

Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir. Laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk.

Mortality rate kasus positif per 100.000 penduduk. Indikator Surveilans kesehatan masyarakat, yakni jumlah pemeriksaan sampel diagnosis meningkat selama 2 minggu terakhir

Positivity rate rendah (target kurang dari 5 persen sampel positif dari seluruh orang yang diperiksa)

Indikator pelayanan kesehatan, yakni jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS Rujukan mampu menampung sampai dengan kurang dari 20 persen jumlah pasien positif COVID-19 yang dirawat di RS.

Jumlah tempat tidur di RS Rujukan mampu menampung sampai dengan kurang dari jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19 yang dirawat di RS.

Artinya, zona risiko di setiap dari bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi penyebaran pandemi virus corona.

(row)