Daerah  

Lampura Zona Merah, Wakil Ketua DPRD Imbau Warga Taati Prokes

KOTABUMI-Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara Dedi Sumirat mengimbau masyarakat kabupaten setempat untuk selalu taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Mengingat kabupaten Lampung Utara telah ditetapkan sebagai daerah zona merah Corona Virus Disease (Covid-19).

“Selaku wakil rakyat saya mengimbau warga masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin sulit terdeteksi,” ujar kader partai NasDem Lampura ini, Rabu (20/1/2021).

Penyebaran Covid-19 di Lampura kata Dedi, bisa di putus dengan cara mentaati Protokol Kesehatan. Karena hingga hingga saat ini virus tersebut belum ditemukan obatnya. “Taatilah prokes di manapun berada,” imbaunya.

Protokol kesehatan dimaksud kata Dedi yakni, selalu memakai masker, selalu mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, hindari kerumunan, serta menjaga pola makan dan hidup sehat.

“Yang terutama adalah selalu menjaga imun tubuh dengan rajin berolahraga, dan mengkonsumsi bahan makanan yang mengandung vitamin C dan E,” sarannya.

Untuk diketahui, sejak dua hari lalu, kabupaten Lampung Utara telah ditetapkan sebagai daerah zona merah Covid-19.

Hingga saat ini tercatat 700 warga Lampura terpapar virus mematikan tersebut. Dan sejumlah lainnya meninggal dunia.

Pemerintah kabupaten setempat terus mengimbau masyarakat setempat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, juga telah melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah tempat umum yang disinyalir sebagai tempat penyebaran Covid-19. (kandar)