Daerah  

Lamsel Terapkan PPKM Level IV, Simak Aturan dan Situasinya (Bagian I)

KALIANDA – Kabupaten Lampung Selatan baru saja ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Covid-19 Level IV bersama 70 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Khusus daerah di Jawa-Bali diberlakukan hingga 16 Agustus 2021, sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali berlaku hingga 23 Agustus 2021.Hal ini tertuang didalam Instruksi Mendagri Nomor 30 dan 31 tahun 2021.

Dengan diberlakukannya PPKM Level IV, lalu bagaimana situasinya? Khusus untuk PPKM Level IV di Lampung Selatan (Luar Jawa-Bali) pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home(WFH). Sedangkan untuk sektor esensial masih bisa beroperasi dengan kapasitas 25, 50 dan 100% sesuai jenisnya dengan memberlakukan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan sektor kritikal seperti Ksehatan, Keamanan dan Ketertiban masyarakat, Penanganan Bencana, Energi, Logistik, Transportasi dan Distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapa beroperasi 100%.

Selanjutnya, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% . Kemudian untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Lebih lanjut, pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery/takea way dan tidak menerima makan ditempat.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lebih lanjut, untuk tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25%  atau maksimal 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Kegiatan seni, budaya, olahragadan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahragad an kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan

kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harusm enunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Hal ini berlaku bagi kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level IV.

Selain itu, masyarakat juga diwajibkan harus tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

(row)