Utama  

Lanjutan Tahapan Pilkada Dimulai 6 Juni, KPU Masih Uji Publik Rancangan PKPU Perubahan

KALIANDA – Komisioner KPU Kabupaten Lampung Selatan, Mislamudin mengungkapkan jika KPU-RI sedang melakukan uji publik secara virtual terkait rancangan PKPU perubahan tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan 2020. Pilkada serentak 2020 yang semula dijadwalkan pemungutan suara pada 23 September, namun harus ditunda karena adanya pandemi Covid-19.

Dikatakan Mislamudin, draft PKPU Tahapan, Program dan Jadwal yang diuji publikkan ini adalah satu dari dua draft PKPU yang telah disiapkan oleh KPU-RI sebagai respon atas keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Adapun satu draft PKPU lainnya adalah khusus terkait pelaksanaan pemilihan pada masa bencana.

Draft PKPU itu, terus Mislamudin, disesuaikan isinya dengan Perppu Nomor 2 tahun 2020 adalah terkait Tahapan, Program dan Jadwal. Penyesuaian terutama terkait dengan hari pemungutan suara yang mundur menjadi 9 Desember 2020, yang kemudian berefek pada dimulainya tahapan, program dan jadwal pemilihan menjadi 6 Juni 2020 setelah sebelumnya terhenti akibat adanya wabah Corona.

“Tahapan akan dimulai pada 6 Juni 2020. Hal ini dilihat dari tanggal pemungutan suara 9 Desember 2020 dengan dihitung mundur dimulainya tahapan pemilihan lanjutan dari simulasi yang telah disusun,” jelas Mislamudin, Minggu 17 Mei 2020.

Dijelaskan Mislamudin, dalam uji publik secara virtual itu diurai satu persatu tahapan lain yang tertunda dan harus dilanjutkan beserta tanggal perubahannya. Mulai dari tahap persiapan seperti masa kerja badan penyelenggara ad hoc (PPK, PPS dan KPPS) yang digeser menjadi Juni 2020-Januari 2021 serta pembentukan dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menjadi Juni-Agustus 2020.

“Tahapan persiapan lain yang juga disesuaikan antara lain pemutakhiran data pemilih DPS hingga pengumuman DPT (Juni-Oktober 2020) serta pendaftaran pemantau pemilihan (pemantau, jajak pendapat/survei, hitung cepat) yang pada November-Desember,” imbuhnya.

Adapun untuk tahap penyelenggaraan, yang disesuaikan antara lain tahapan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan (penyerahan hingga perbaikan) Juni-Agustus 2020, tahap pendaftaran dan penetapan paslon (4-23 September 2020), sengketa TUN (September-November 2020), kampanye (26 September-5 Desember 2020), hingga laporan dan audit dana kampanye, LADK (25-26 September), LPSDK (30 Oktober-1 November) serta LPPDK (6 Desember).

Selain itu, hari pemungutan suara 9 Desember 2020 dengan catatan sebagaimana pasal 201A ayat 3 Perppu 2 Tahun 2020, dalam hal pemungutan suara serentak Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam berakhir melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 122A.

“Artinya, jika tidak bisa diselenggarakan pada Desember 2020, pilkada akan dapat digelar setelah bencana non-alam berakhir. Untuk itu KPU-RI memiliki 2 pilihan, bisa melanjutkan tahapan pilkada sampai hari pemungutan suara pada 9 Desember dengan menyesuaikan kondisi yang ada, atau ditunda hingga pandemi ini berakhir untuk opsi kedua pada Maret 2021, atas persetujuan DPR dan pemerintah,” tandas Mislamudin.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020, secara virtual, Sabtu (16/5). Draf PKPU ini disusun sebagai tindak lanjut penundaan pilkada akibat pandemi Covid-19.

Adapun untuk draft PKPU Tahapan, Program dan Jadwal telah dianggap siap diuji publikkan karena telah melalui proses internal mulai dari rapat pleno hingga Focus Group Discussion (FGD) yang mengundang para ahli. Sementara untuk draft pelaksanaan pemilihan pada masa bencana akan diuji publikkan pada kesempatan berikutnya. Hasil uji publik untuk menyempurnakan draft dan diajukan dalam rapat konsultasi (bersama pemerintah dan DPR).

Dalam uji publik ini hadir Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, jajaran KPU RI dan daerah, anggota DPR RI, anggota DPD RI, kementerian/lembaga terkait, serta pegiat pemilu. Tak ketinggalan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

(row)