Daerah  

Lantik Aparatur Desa Aktif Sebagai Panwascam, Bawaslu Lamsel Dinilai tak Selektif

KALIANDA – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung Selatan (Bawaslu) dinilai tidak selektif dalam rekrutmen panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati 2020.

Dimana diketahui, sejumlah aparat desa aktif lolos administrasi dan tes wawancara dalam rekrutmen yang berlangsung sejak November silam.

Padahal jelas, dalam pengumuman syarat pendaftaran bagi anggota panwascam huruf l, menyebutkan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon (Anggota Panwascam) dan menyertakan surat pernyataan tersebut.

Kelompok kerja bawaslu harusnya dapat lebih selektif dalam rekrutmen, mana calon pendaftar yang dimaksud harus mundur disertai surat pernyataan mundur.

“Yang jadi pertanyaan kami, apakah aparat desa yang mendaftar tersebut sudah memenuhi syarat administrasi, yakni bersedia mundur dengan dilampiri surat pernyataan mundur dari jabatan aparatur desa. Atau memang pokja rekrutmen yang tidak jeli dalam seleksi berkas, bahwa pendaftar itu aparat desa namun tidak melampirkan surat pernyataan pengunduran diri,” kata Ketua IKAM Lampung, Ruli Hadi Putra.

Menurut Ruli, jika aparatur desa tersebut memang sudah memenuhi syarat dengan melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan, maka hal itu tidak menjadi masalah. Bawaslu hanya meneruskan proses pengunduran diri aparatur desa tersebut.

“Lain masalahnya jika anggota panwascam yang terpilih dan telah dilantik dari aparatur desa tersebut menolak atau membatalkan mengundurkan diri, maka ada kesan mempermainkan lembaga negara. Bahkan berpotensi melanggar hukum,” imbuh dia.

Lebih dari itu, rekrutmen panwascam ini didominasi petahana dan panwascam abadi. Karena diketahui, panwascam yang terpilih dan dilantik ini telah menjabat sebagai anggota panwascam hampir sejak beberapa periode rekrutmen panwascam di Lampung Selatan.

Sementara, Bawaslu Lamsel melalui Ketua Kelompok Kerja Rekrutmen Panwascam, Fachrur Rozi saat dihubungi menyatakan untuk pendaftar anggota panwascam dari aparatur desa diwajibkan menyertai surat pernyataan bersedia mengundurkan dari jabatan di pemerintahan.

“Sudah disertakan diawal pendaftaran surat pernyataannya. Sebagaimana di pengumuman rekrutmen kita tempo hari,” sebut dia, Kamis (26/12/2019).

(Row)