Daerah  

LHP LKPD 2021, Kabupaten Lampung Selatan kembali Raih WTP

BANDAR LAMPUNG, Lampungraya.id – Pemkab Lampung Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Opini tertinggi terhadap laporan keuangan yang diberikan BPK RI itu menjadi raihan keenam kali yang diterima Pemkab Lampung Selatan secara berturut-turut sejak tahun 2016.

Sementara, LHP LKPD tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama kepada Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto serta Ketua DPRD Hendry Rosyadi, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Kamis (12/5/2022).

Selain Kabupaten Lampung Selatan, penyerahan LHP LKPD secara bersamaan juga diberikan dengan Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji.

Dalam sambutannya, Ketua BPK Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama mengatakan, penyerahan LHP LKPD kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas merupakan amanat dari Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Menurut Andri Yogama, pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran informasi keuangan, yang disajikan dalam laporan keuangan daerah.

“Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” kata Andri Yogama.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengucapkan terima kasih kepada tim BPK Perwakilan Provinsi Lampung, yang telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021.

“Terimakasih kepada tim BPK Perwakilan Lampung, mudah-mudahan hasil pemeriksaan ini dapat menjadi koreksi dan perbaikan untuk kami lakukan kedepannya dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Nanang.

Nanang menambahkan, pemeriksaan LKPD merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja atas efektivitas pengelolaan keuangan daerah yang berpegang teguh pada prinsip akuntabilitas dan transparansi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu lanjut Nanang, dengan diserahkannya LHP LKPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021, bisa menjadi masukan dalam penyusunan Laporan Keuangan Daerah kedepan.

Dengan demikian, diharapkan akan memudahkan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami menyadari masih perlu perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu Laporan Hasil Pemeriksaan ini menjadi masukan untuk perbaikan kedepannya. Besar harapan kami untuk dapat kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 dan seterusnya,” ucap Nanang. (Rls)