Daerah  

Martoni Sani Sebut Monev Bagian Dari Pembenahan Tata Kelola Program Sembako

KALIANDA – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Martoni Sani S.Sos MH menegaskan bahwa monev yang dilaksanakan ini bukan lah dalam rangka untuk mencari-cari kesalahan. Namun begitu, dia mengungkapkan bahwa monev ini sebagai salah satu upaya dalam rangka peningkatan kualitas kegiatan dengan melakukan pembenahan dalam tata kelola kegiatan program.

Martoni menyebutkan contoh seperti pengelolaan oleh desa. Menurut Martoni, tidak ada larangan maupun kewajiban bagi desa untuk mengelola bansos dalam program sembako itu. Namun demikian, Martoni menggarisbawahi ada aturan baku yang wajib ditaati oleh desa atau siapa pun pelaku dalam kegiatan program. Hal iniĀ  seperti yang tertuang di dalam Pedoman Umum dan Peraturan Menteri Sosial sebagai acuan dalam pelaksanaan program bansos.

“Kalau pihak desa memang berkeinginan mengelola program sembako, ada rambu-rambu yang mesti ditaati. Sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam tata kelola program bansos kartu sembako ini, paling tidak ada 2 poin utama yang sifatnya wajib dipenuhi,” ujar Martoni, Rabu 9 Februari 2020.

Yang pertama, terus dia, pemberdayaan e-warong. Karena dalam program sembako ini, adalah wajib hukumnya penyaluran sembako ke KPM harus melalui e-warong.

“Yang kedua, jika desa ingin menjadi pemasok atau suplier sembako ke e-warong, wajib berupa lembaga usaha yang ada di tingkat desa, seperti BUMDes. Jadi, tidak dibenarkan jika pemasok sembako ke e-warong adalah pribadi kepala desa atau aparatur desa,” imbuhnya.

Kemudian e-warong. Dijelaskan mantan kepala Dinas Perizinan ini, diprioritaskan e-warong berasal dari KUBE dan kewirausahaan sosial binaan kementerian maupun dinas sosial yang bergerak dibidang perdagangan sembako, kemudian UMKM dan agen bank yang juga bergerak dibidang sembako. Dan sangat dilarang dari unsur aparatur desa, ASN, pendamping dan bank penyalur.

“Untuk e-warong ini harus berupa warung yang memang tempat usaha jual-beli sembako yang buka setiap hari. Maksudnya, bukan e-warong yang beroperasi jika ada penyaluran program sembako saja,” ungkap Martoni.

E-warong juga, sambung Martoni, mesti sesuai dengan kriteria di dalam Permensos Nomor 5 tahun 2021 tentang Program Sembako. Dimana, e-warong tersebut memiliki kriteria khusus dalam transaksinya sesuai dengan regulasi.

“Yakni, e-warong diwajibkan memiliki sumber penghasilan utama setiap hari yang berasal dari kegiatan usaha yang menjual bahan pangan dengan lokasi usaha tetap,” pungkasnya.

(row)