Hukum  

Masyarakat Bumirestu Menang Lagi Ditingkat Banding, Ini yang Dikatakan Pengacara BBHAR

KALIANDA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang memperbaiki putusan PN Kalianda dalam perkara sengketa tanah pasar Desa Bumirestu Kecamatan Palas, Lampung Selatan dengan sebagai pihak tergugat yakni Sukirman (Kades Bumirestu) bersama 34 pihak tergugat lainnya, Selasa 26 April 2022.

Dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan majelis hakim yang diketuai Saryana SH MH dan 2 hakim anggota Saur Sitindaon SH M.Hum lalu Irdalinda SH MH dalam amar putusannya, menolak gugatan Tumenggung Cahya Marga (Penggugat I), M.Yusup bin Tumenggung Cahya Marga (Penggugat II) dan Jamaudin Andre Saputra bin Tumenggung Cahya Marga (Penggugat III) untuk seluruhnya.

“Menghukum Para Penggugat yaitu Pembanding I, II dan III semula Penggugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya  perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),” sebut putusan hakim dengan nomor perkara : 32/Pdt.G/2021/PN.Kla Junto 26/PDT/2022/PT.TJK

Setelah sebelumnya dalam putusan tingkat pertama, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ditetapkan sejumlah Rp15. 039.000,-  (Lima Belas Juta Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Sementara, kuasa hukum tergugat Merik Havid SH MH dari Kantor hukum BBHAR DPC PDIP Lampung Selatan ini mengaku gembira dengan hasil putusan pengadilan tingkat tinggi ini.

Merik mengungkapkan, awal bergulirnya perkara antara pihak keluarga besar penggugat melawan masyarakat Desa Bumirestu tersebut pada 19 Agustus 2021di PN Kalianda silam.

“Alhasil pada putusan tingkat pertama pada 24 Februari 2022 silam memutuskan menolak seluruh gugatan pihak penggugat melawan rakyat Desa Bumirestu atas sengketa tanah pasar desa. Alhamdulillah, kembali hakim PT dengan hati nurani yang bersih, keputusannya kembali berpihak kepada rakyat,” kata Merik kepada wartawan, Selasa 26 April.

Menurut Merik, awal sengketa dengan adanya klaim dari pihak Tumenggung Cahya Marga sebagai ahli waris sebidang tanah dengan luas kurang lebih 8.712 M² yang meliputi tanah di pasar Desa Bumirestu.

“Puncaknya adalah, dilakukannya gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum ke PN Kalianda oleh pihak Tumenggung Cahya Marga. Gugatan perdata itu dilayangkan buntut dari pembatalan SHM (Sertifikat Hak Milik) Tumenggung Cahya Marga oleh BPN Lampung Selatan,” ungkap Merik seraya menambahkan proses pembuatan sertifikat oleh pihak Tumenggung Cahya Marga sebelumnya melalui program PTSL 2019.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, menolak gugatan perdata dalam perkara tanah Pasar Bumirestu pada sidang ke- 22 di Pengadilan Negeri Kalianda yang mengagendakan pembacaan putusan gugatanbernomor : 32/Pdt.G/2021/PN.Kla, Kamis 24 Februari 2022 silam.

Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Fitra Renaldo, S.H., M.H secara tegas dan gamblang membacakan vonis putusan menolak gugatan terhadap Sukiman bersama 34 tergugat lainnya yang artinya memenangkan Pemerintah Desa Bumirestu dalam hal kepemilikan Pasar Bumirestu.

“Semua yang digugat kepada saudara (Sukiman dan kawan-kawan, red.), semuanya ditolak. Demikianlah putusan ini kami sampaikan kepada umum, kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan tidak puas dengan putusan ini bisa menempuh jalur hukum,” tegas Fitra Renaldo selaku Hakim Ketua seraya mengetuk palu sebanyak 3 kali.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto, ibu Hj Winarni Nanang Ermanto serta bang Hasanuddin, S.H dan Merik Havit, S.H., M.H dari BBHAR selaku kuasa hukum,” ujar Sukiman kala itu.

(row)