Daerah  

Masyarakat Desak Audit Nilai Paket Sembako di Kecamatan Natar

KALIANDA – Pemerhati sosial, Arjuna Wiwaha mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan melalui inspektorat melakukan audit nilai paket sembako dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Natar yang belakangan ini ramai menjadi perhatian masyarakat.

Menurut Arjuna, dengan dilakukannya audit tersebut, maka pemerintah daerah dapat mengambil sikap yang bijak, baik itu sebagai bahan evaluasi bagi suplier maupun sebagai acuan dalam mengambil langkah-langkah strategis untuk perbaikan tata-kelola dalam penyaluran bansos pangan kedepannya.

“Selain itu, hasil audit ini nantinya dapat dijadikan parameter bagi para pengusaha yang bergerak di bidang bansos pangan. Karena ini kan kaitannya dengan nilai bantuan dan hak masyarakat,” kata Arjuna, Selasa 9 November 2021.

Dikatakan Arjuna, selama ini dalam penyaluran program sembako belum ada instrumen hukum yang memadai sebagai rambu-rambu bagi pengusaha bansos pangan dalam menjalankan bisnisnya.

Alhasil, dari satu suplier dengan suplier lainnya dalam penyaluran komoditi sembako ke KPM (Keluarga Penerima Manfaat) didapati beragam komposisi dan perhitungan nilai.

“Idealnya, tiap KPM dalam melakukan transaksi diberi bukti rincian transaksi harga per item komoditi sembako. Seperti, misalnya Beras 10Kg dibubuhi bandrol harga. Begitu seterusnya untuk komoditi-komoditi lainnya. Dengan begitu, prinsip 6 T dalam progam bansos pangan ini dapat terwujud,” tukasnya.

Terkait akan diusutnya sejumlah dugaan penyimpangan dalam penyaluran bansos pangan oleh Polres Lamsel, Arjuna mengungkapkan optimismenya masalah tersebut akan ditangani secara profesional, proporsional dan objektif.

“Saya yakin dan percaya, bahwa Polri akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan mengedepankan azas profesionalisme dalam setiap penangan perkara yang melibatkan masyarakat banyak. Apalagi seperti yang digaungkan oleh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit, membangun transformasi “Polri Presisi”. Presisisi merupakan konsep pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan,” pungkas Arjuna.

(row)