Daerah  

Masyarakat Pekon Tulung Agung Terima Sertipikat Tanah PTSL

Wakil Bupati Pringsewu DR.H.Fauzi., M.Kom serahkan sertipikat tanah PTSL secara simbolis kepada warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo

PRINGSEWU – Sebanyak 500 sertipikat tanah milik maayarakat Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diserahkan kepada masing-masing warga pemilik tanah.

Sertipikat ini berasal dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Penyerahan secara simbolis dilakukan Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., di Balai Pekon Tulungagung, Jumat (17/1/20).

Turut mendampingi Wabup, Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu Joni Imron, S.Si., M.H., Kabag Pemerintahan Heriyadi Indera, Kabag Hukum Ihsan Hendrawan, S.H., Camat Gadingrejo Yuli Susapto beserta Uspika dan kepala Pekon Tulung Agung, Darmawan.

Wabup Pringsewu pada kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih kepada pihak BPN atau Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, serta kepala pekon dan kelompok kerja (Pokja), yang telah menyukseskan program PTSL.

“Program ini merupakan program Presiden Jokowi yang harus disambut baik. Tahun 2019, ada 13.000 bidang yang diberikan sertipikat melalui program PTSL, dan tahun depan ada sekitar 15.000 bidang lagi. Tujuan Presiden Jokowi mengadakan program PTSL ini, selain untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, juga dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat. Masyarakat bisa menjaminkan sertipikat ini ke bank untuk mendapatkan modal usaha,” jelas Fauzi.

Fauzi juga meminta kepala pekon dan masyarakat terutama pemilik sertipikat untuk memperhatikan PBB-nya.

“Jangan lupa untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan, karena pajak yang bapak dan ibu bayar sangat berarti bagi pembangunan daerah kita, sebab, pembangunan yang dilaksanakan berasal dari pajak yang kita bayar,” Imbau Fauzi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Joni Imron, S.Si., M.H. mengatakan, sertipikat tanah yang diserahkan betul-betul sangat berharga. Oleh karena itu, ia meminta para pemilik sertipikat untuk datang sendiri dalam mengambil sertipikatnya.

“Saya ingatkan, sertipikat ini harus dijaga jangan sampai hilang atau dipinjamkan atau jatuh ke tangan orang lain yang tidak bertanggung jawab. Sekali lagi, sertipikat dan patok tanah harus dijaga jangan sampai hilang. sertipikat ini bukan gratis, tetapi sudah dibayar oleh pemerintah, karena ini merupakan salah satu program dari Presiden Jokowi,” terang Joni.

Sementara itu, kegiatan yang sama juga dilaksanakan oleh Wakil Bupati Pringsewu pagi sebelumnya di Balai Pekon Bumiayu, Kecamatan Pringsewu.

Ada 400 bidang tanah di pekon setempat yang diberikan sertipikat melalui program PTSL. (*/Ful)