Mengaku Mantan Kapolda Lampung, Pelapor Sariyanti Diteror Nomor tak Dikenal

KALIANDA – Rn, pelapor dugaan penipuan yang dilakukan oleh Sariyanti mengeluhkan teror telpon dan SMS yang mengaku Jendral Polisi mantan Kapolda Lampung. Menurut warga Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo ini, pertama kali nomor Telkomsel tersebut menghubungi dia pada Kamis 11 Juni silam, pasca mencuatnya laporannya tersebut ke Polres Lampung Selatan.

“Pertama kali itu 11 Juni, sehari sebelum dia (Sariyanti, red) ditangkap di rumahnya. Setelah berkali-kali menelpon tidak saya angkat, nomor tersebut mengirim SMS, bahwa mengaku (Menyebutkan Nama) mantan Kapolda Lampung. Menanyakan masalah Sariyanti, kemudian mengancam saya akan turut ditangkap,” ungkapnya, Selasa 16 Juni 2020.

Menurutnya, teror tersebut dilakukan terus menerus hingga beberapa hari kedepan. Namun begitu dia mengaku tidak menanggapi, baik menerima telpon maupun membalas SMS.

“Tidak saya saja, suami saja juga turut diteror. Terakhir suami saya, ditelpon dan di SMS kemarin (15/6). Sungguh kami tidak nyaman. Tapi saya yakin, itu bukanlah mantan Kapolda Lampung yang dimaksud, itu pasti hanya orang suruhan Sariyanti,” imbuhnya.

Sementara, orang dekat mantan Kapolda Lampung tersebut, Firmansyah saat dihubungi membantah nomor yang meneror tersebut adalah nomor purnawirawan jendral polisi bintang 2 itu. Firman pun meyakini jika itu hanya mengaku-ngaku saja.

“Nomornya bukan. Bukan juga pake nomor lain. Ada-ada saja,” ujar Firmansyah dengan nada emosi sembari mengatakan agar yang meneror tersebut untuk menelpon dia.

Sebelumnya, Polres Lampung Selatan resmi menahan Sariyanti binti Hamdan (28) warga Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerimaan siswa Akademi Polisi (Akpol) sebesar Rp1,8 miliyar pada tahun 2017 silam terhadap Rn warga Desa Sidomulyo.

“Yang bersangkutan (Sariyanti, red) kami tahan dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ada telah ditemukannya 2 alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo SIK. MM,  Minggu 14 Juni 2020.

Sekadar informasi, wanita yang dikenal dengan style sosialita itu pada 20 Januari silam telah dilaporkan oleh seorang ASN sesama warga Kecamatan Sidomulyo atas dugaan kasus penipuan yang terjadi pada 2017.

Pelapor atas nama Rn melaporkan tersangka lantaran merasa dirugikan karena sudah menyerahkan uang dan aset berupa properti senilai Rp1,8 miliar dengan dalih akan membantu memasukan anaknya ke akademi kepolisian (Akpol) pada 2017 lalu.

“Saya melaporkan saudari SN, saya laporkan di 20 Januari 2020 sebelumnya saya sudah coba mediasi di Polsek Sidomulyo, tapi tidak ada hasil, dia tidak mau mengembalikan aset kita yang sudah dia ambil, akhirnya saya laporkan ke Polres tanggal 20 januari atas kasus penipuan. Semua total kerugian 1,8 miliar rupiah,” kata Rn belum lama ini di kediamannya.

Dikatakan oleh pelapor, ia menyerahkan uang tersebut secara bertahap sejak 2017 lalu. Ia mengatakan sejumlah uang tersebut diserahkan salah satunya untuk menebus piagam penghargaan putra terbaik Provinsi Lampung dari Gubernur, yang dikatakan sebagai syarat penunjang kelulusan anaknya.

“Katanya awal menjual piagam penghargaan putra terbaik daerah yang di tanda tangani oleh Gubernur Ridho Ficardo, tapi itu palsu sudah saya serahkan kepada polisi ini ada arsipnya,” jelas wanita yang merupakan ASN tersebut.

(row)