Hukum  

Mengurai Jejak Bawaslu Lamsel Tangani Distribusi Formulir Undangan Pemilihan ( Bagian 1)

KALIANDA – Pernyataan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung Selatan menyatakan bahwa terdapat fakta sebanyak  31.964 lembar C-6 tidak sampai kepada pemilih sah yang terdata dan terdaftar sebagai DPT di KPU Kabupaten Lampung Selatan bukanlah sebuah pelanggaran pelaksanaan pilkada, dikarenakan tidak memenuhi syarat formil karena batas laporan pelapor sudah kadaluwarsa, menjadi sebuah kerancuan terhadap tugas pokok dan fungsi Bawaslu.

Betapa tidak, Bawaslu tidak seharusnya menangani dugaan pelanggaran hanya dari laporan saja. Padahal, sudah kewajiban Bawaslu dengan suplay anggaran yang cukup ‘Wah’ untuk mengawasi setiap tahapan dan kegiatan pilkada. Ada atau tidak adaa laporan, sudah menjadi keharusan Bawaslu untuk menangani setiap dugaan kecurangan pelaksanaan pilkada. Bawaslu bisa saja sejak awal menangani masalah distribusi formulir undangan dengan cara Temuan, yakni hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran.

“Terkait  Penerimaan dan Penanganan Laporan Terkait Distribusi C.Pemberitahuan-KWK, bahwa pada tanggal 18 Desember 2020 Edy Rahmad,SH selaku Pelapor yang didampingi Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 3 (tiga) H. Hipni, SE-Melin Haryani Wija, SE.,MM melaporkan adanya dugaan Pelanggaran pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan pemeriksaan laporan dan diberi tanda Terima dengan Nomor : 002/PL/PB/Kab/08.04/XII/2020,” jelas Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi, Rabu 10 Februari 2021 dalam percakapan WhatsApp dengan mengirim gambar keterangan tertulisnya kepada Lampung Raya.

Bahwa berdasarkan kajian awal Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, terus Hendra Fauzi, terkait keterpenuhan syarat Formil danm ateril, yang diputuskan dalam rapat Pleno Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan menyatakan bahwa laporan yang disampaikan oleh Edy Rahmad, SH. Belum terpenuh Syarat Formil. Hal itu dikarenakan laporan yang disampaikan melebihi batas.

“Terkait laporan Edy Rahmad SH belum memenuhi syarat formil, karena melebihi batas waktu 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” imbuhnya.

Mestinya, tanpa ada laporan dari para pihak, Bawaslu sudah bisa menangani dugaan-dugaan pelanggaran untuk setiap tahapan dan kegiatan pilkada.

Perlu dicatat, meski tanpa undangan formulir C, hak pilih pemilih tidak hilang karena masih bisa memilih dengan membawa KTP-elektronik atau keterangan domisili dalam  melakukan proses pemilihan, namun efek psikologis pemilih menjadi malas. Terkesan pemilih seperti mengemis hak pilihnya, dan lokasi tempat TPS untuk mencoblos menjadi tidak jelas.

(row)