Daerah  

Mestinya Disalurkan Secara Door to Door, Kantor Pos KCU Bandar Lampung tak Indahkan Resiko KPM

KALIANDA – PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Bandar Lampung dalam penyaluran bantuan sosial sembako tunai (BSST) di Provinsi Lampung nampak terkesan arogan dan paling berkuasa. Sikap ini ditunjukkan oleh pihak pos penyalur dengan tidak lagi mengindahkan situasi dan kondisi bahkan resiko apapun yang bakal dialami oleh KPM dengan mekanisme pengambilan langsung oleh KPM di kantor pos penyalur.

Dengan embel-embel atas perintah presiden Jokowi melalui rapat terbatas, Eksekutif General Manager Kantor Pos Bandar Lampung, Risdayati sepertinya hanya peduli dengan kepentingannya saja. Yakni target rampung selama 14 hari penyaluran per 20 Februari sampai 5 Maret mendatang.

Padahal, tidak kalah penting dalam penyaluran ini adalah menjaga resiko keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Seperti resiko ketepaparan KPM dari COVID-19, yang mau tidak mau menimbulkan kerumunan karena harus antri berjam-jam hingga mencapai kiloan meter dari loket pembayaran.

“Untuk dipahami, penyaluran dengan mekanisme pengambilan langsung oleh KPM di kantor pos ini sungguh amat tidak efektif dan efisien. Memakan waktu, tenaga dan biaya. Bahkan pihak pos penyalur sepertinya cuek saja merasa seperti tidak memiliki dosa, dimana dalam kondisi PPKM level III di Lampung Selatan tetap melaksanakan penyaluran BSST di Kecamatan Natar yang berlangsung hingga pukul 23.00 wib, nyaris tengah malam,” kata pemerhati sosial, Arjuna Wiwaha, Kamis 3 Maret 2022.

Menurut Arjuna, jika rata-rata waktu pembayaran ke KPM membutuhkan 2 menit, maka untuk penyaluran 100 KPM saja, paling tidak menghabiskan waktu hingga 200 menit   atau 3 jam 20 menit.

Disebutkan oleh warga Kecamatan Sidomulyo Lamsel ini, bahwa didalam SK Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Nomor 29/6/SK/HK.01/2/2022 tentang Juknis percepatan penyaluran dana program sembako Januari-Maret, bahwa regulasi tersebut mengamanatkan mekanisme penyaluran BSST dengan cara pengantaran langsung ke alamat KPM atau secara door to door.

“Sepertinya pernyataan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan di sejumlah media daring nasional, dengan menyebutkan bahwa upaya percepatan penyaluran oleh Kemensos dengan menggandeng PT Pos Indonesia sangat efektif, karena dilakukan dengan cara pengantaran langsung kepada KPM secara door to door, adalah sebuah kebohongan besar saja alias hoax. Bahkan bisa saja disebut Prank,” imbuh Arjuna seraya menambahkan karena faktanya jauh panggang dari api.

Dijelaskan Arjuna, 2 mekanisme lain di dalam juknis 29 itu, yakni pengambilan langsung oleh KPM di kantor pos dan pembayaran melalui komunitas adalah pilihan terakhir, jika kondisi kantor pos dalam keadaan tidak mampu.

“Didalam juknis 29 tersebut, 2 pilihan mekanisme lainnya itu adalah pilihan terakhir. Itu pun mesti ada persetujuan dari direktorat yang menangani bantuan program sembako sesuai dengan wilayah kerja. Lagi-lagi itupun dengan penegasan, penyerahan dana BSST itu harus mengikuti protokol kesehatan,” tuturnya.

Lebih dari itu, Arjuna menilai apa yang dikatakan oleh mantan Kepala Kantor Pos Cabang Palembang itu pada Kamis 24 Februari 2022 silam adalah sebuah pernyataan yang tidak berdasar sebagai upaya pembenaran dan pembelaan diri saja.

Dimana diketahui, Risdayati menyebutkan ada 3 mekanisme penyaluran BSST. Masing-masing mekanisme tersebut berbeda peruntukan dan kebutuhan.

Menurut Risdayati, memang ada 3 mekanisme penyaluran. Untuk di loket-loket kantor pos, diantar dan dan di komunitas.Yang diantar itu diprioritaskan kepada KPM yang lansia dan berkebutuhan khusus. Sedangkan di komunitas untuk penerima yang berada jauh dari kantor pos.

“Mungkin yang dimaksud bu Risdayati untuk lansia dan yang berkebutuhan khusus adalah penyaluran BST. Sedangkan di BSST ini, bagi lansia dan berkebutuhan khusus diatur dalam juknis 29 dapat diwakilkan oleh anggota keluarga lain dari KPM, dengan syarat tercatat dalam 1 KK dengan KPM penerima dan dapat menujukan KTP elektronik sesuai dengan KK tadi,” bebernya.

Paling tidak, terus Arjuna, Pos KCU Bandar Lampung dapat bijaksana dengan melaksanakan penyaluran dengan menggunakan ketiga mekanisme tadi. Hal ini dikatakan Arjuna, sebagai jalan tengah untuk mencari solusi atas sejumlah polemik penyaluran, seperti masalah prokes, deadline dan keterbatasan SDM.

“Hemat saya, ketiga mekanisme itu dapat dijalankan semua dengan membagi 3 lokasi penyaluran dengan 3 mekanisme tadi. Semua berjalan. Pengambilan langsung di kantor pos tetap dijalankan dengan KPM prioritas tertentu, kemudian untuk mengurangi antrian di kantor pos tadi karena  ada penumpukan jumlah KPM, maka dapat diurai dengan penyaluran pembayaran di komunitas. Artinya, penyaluran sesuai dengan kriteria itu dapat dilakukan di GSG, kantor desa atau lokasi yang dianggap strategis dan cukup memadai. Kemudian dengan cara door to door ke rumah KPM pun turut juga berjalan. Dengan sasaran KPM menyesuaikan prinsip efektivitas dan efisiensi. Dengan begitu saya yakin, penyaluran dapat cepat rampung tanpa meninggalkan jejak antrian panjang, apalagi sampai tengah malam,” pungkas Arjuna.

Sementara, Eksekutif General Manager Kantor Pos KCU Bandar Lampung, Risdayati saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, meski dengan tanda terkirim namun belum merespon.

Terpisah, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH S.IK M.Si mengaku pihaknya masih terus memonitor penyaluran BSST oleh kantor pos dengan mengerahkan sejumlah personil anggota polri untuk di tempatkan di pos penyalur.

Dikatakan mantan Kasubdit III Tipikor Dirkrimsus Polda Lampung ini, bahwa penempatan personil Polri di kantor pos adalah untuk turut membantu menertibkan KPM dalam proses penyaluran.

Kendati demikian, meski masih banyak terindikasi melanggar prokes, Alumunus Akpol 2003 itu menegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban korps Bhayangkara untuk turut mensukseskan pelaksanaan program unggulan pemerintah pusat.

“Kita sifatnya backup keamanan, supaya dalam proses pelaksanaan penyaluran BSST oleh kantor pos ke KPM dapat berjalan sesuai dengan protokol kesehatan, lancar, aman dan tertib. Untuk itu saya imbau kepada masyarakat yang berusia lanjut dan penyandang distibilitas agar dapat mewakilkan pengambilan dana BSST ke anggota keluarga yang dirasa mampu dan sehat dengan menyesuaikan persyaratan yang telah ditetapkan,” pungkas Edwin seraya mengatakan hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

(row)