Minta Kapolda Lampung Berantas Begal dengan Putus Mata Rantai Curanmor

KALIANDA – Pemerhati Sosial, Arjuna Wiwaha meminta Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Hendro Sugiatno menunjukkan kesungguhan dalam upaya pemberantasan aksi curanmor atau familiar disebut Begal di Bumi Khua Jurai.

Menurut Arjuna, pemberantasan tindakan Begal yang memang sudah menjadi “Brandmark” Provinsi Lampung adalah dengan memutus mata rantai curanmor.

Buntut dibakarnya Mapolsek Candipuro adalah ungkapan keputusasaan masyarakat yang sudah lama amat jenuh dengan aksi begal yang nampaknya tidak lagi berujung. Lagi, dan selalu terjadi. Dari upaya hukum pro justitia, hingga hukum ‘Rimba’ dengan main hakim sendiri.

“Dicari dulu akar masalahnya. Mengapa aksi curanmor makin tahun makin tinggi. Diberantas seketika, hilang sejenak namun tak lama kembali marak. Istilahnya hanya ‘Tiarap’ sesaat. Kuncinya ada di diputus mata rantainya,” ujar dia, Kamis 27 Mei 2021.

Maraknya aksi kejahatan curanmor, terus dia, adalah berbanding lurus dengan tingginya penggunaan kendaraan bermotor ‘Bodong’ oleh masyarakat dari hasil kejahatan, baik pencurian maupun dengan kekerasan hingga penggelapan.

“Bagaimana mau habis aksi curanmor, jika masyarakat sendiri amat sangat nyaman menggunakan motor bodong. Tingginya kejahatan curanmor ini, berbanding lurus dengan permintaan pasar. Jika akar ini dapat dituntaskan, maka saya yakin akan berbanding lurus dengan turunnya angka kejahatan curanmor,” jelasnya.

Dikatakan, upaya-upaya preventif  oleh Polisi tidak hanya dengan melakukan patroli dan penambahan pos polisi. Yang lebih efektif menurutnya adalah dengan melakukan penyuluhan ke masyarakat untuk tidak lagi menggunakan kendaraan bermotor hasil kejahatan.

Artinya, sambung dia, masyarakat juga harus dapat bijak untuk tidak menggunakan kendaraan hasil kejahatan. “Gak lucu donk, koar-koar minta berantas begal tapi mereka sendiri ternyata pakai kendaraan bodong. Kendaraan hasil kejahatan, baik pencurian, penggelapan dan aksi begal.”

“Seiring dengan itu, polisi juga harus dapat gencar melakukan penyuluhan dan razia kendaraan bermotor. Jangan lagi kasih tempat untuk kendaraan bermotor hasil kejahatan. Dengan begitu, saya rasa angka kejahatan bermotor bakal turun. Dan jika konsisten, maka target nihil aksi curanmor bisa terjadi. Sikat akarnya. Maka, masalah ini akan tuntas,” tukas pria warga Kecamatan Sidomulyo Lamsel ini seraya mengatakan aksi Begal ini adalah masalah bersama yang hanya dapat diselesaikan dengan cara bersama-sama.

“Gerakan lebih luasnya, polisi harus bisa mengungkap lokasi-lokasi penampungan kendaraan bermotor hasil kejahatan di Provinsi Lampung. Berantas habis pengepul motor bodong. Sudah menjadi rahasia umum, jika di lokasi-lokasi penampungan motor itu bahkan buka 1×24 jam. Selalu membuka ruang dan waktu untuk hasil kejahatan bermotor. Makanya pelaku kejahatan selalu tidak akan segan beraksi jika ada peluang ataupun kesempatan. Karena pihak pengepul selalu membuka pintu gudangnya, kapanpun,” pungkasnya.

Terakhir, Arjuna berpendapat aksi preventif polisi dengan menembak mati pelaku curanmor tidak lah menyelesaikan masalah. Selain berpotensi melanggar HAM, aksi trengginas petugas seperti itu malah turut berpotensi menimbulkan masalah baru dengan aksi balas dendam.

“Sangat berpotensi, baik terhadap pihak kepolisian maupun dengan masyarakat. Aksi mereka para pelaku curanmor kemungkinan bakal lebih sadis dan kejam,” tukasnya.

(row)