Daerah  

MS di 6 Kecamatan, CV DK Dikendalikan Kakak-Adik Syahril (ASN) – Nahwan (eks KC Bank Lampung) ?

KALIANDA –  Dalam kegiatan bantuan sosial (Bansos) pangan untuk program sembako di Kabupaten Lampung Selatan, diketahui CV Dwi Karya (DK) adalah manajer suplier (MS) atau pemasok komoditi untuk 6 Kecamatan, yakni Katibung, Merbau Mataram, Waysulan, Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Jatiagung.

Dalam pola penunjukan MS oleh tim koordinasi kecamatan (Tikor Kecamatan), CV DK mulai menjadi pemasok untuk 6 Kecamatan tersebut sejak penyaluran Maret. CV DK yang dikendalikan oleh seorang ASN atas nama Syahril ini dalam penyaluran tersebut molor hingga akhir bulan. Hal ini kemungkinan CV DK turut menjadi pemasok sembako di sejumlah kabupaten lain di Lampung,  yang waktu penyalurannya berbarengan. Sehingga pada penyaluran Maret itu CV DK sempat keteter hingga penyaluran selesai hampir pada akhir bulan.

Kontroversi CV DK, mulai ketara saat penyaluran di Kecamatan Jatiagung. Dibanding 5 kecamatan lainnya, di Jatiagung Sejumlah e-Warong berani melawan bahkan berujung melakukan aksi mogok untuk menyalurkan sembako ke KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Sikap e-Warong tersebut merupakan buntut dari penurunan margin yang diterima e-Warong sebagai satu-satunya lembaga usaha yang boleh menyalurkan komoditi dalam program bansos pangan.

Dimana nilai transaksi naik dari semula Rp110ribu (2019), Rp150ribu (Januari-Februari 2020) menjadi Rp200ribu per Maret 2020, namun berbanding terbalik dengan keuntungan e-Warong yang malah menurun yang semula Rp7ribu menjadi Rp4ibu.

Syahril, selaku owner kala itu berdalih bahwa pengurangan margin e-Warong merupakan konversi 5 butir telur yang ditambahkan ke KPM dari semula ditetapkan tikor kabupaten 10 butir, ditambah menjadi 15 butir telur. Konsekwensinya, margin e-Warong dipangkas hingga menjadi Rp4ribu.

Alhasil, sejumlah desa di Jatiagung menyalurkan langsung komoditi ke KPM ditengah puncaknya isu pandemi Covid-19. Buntutnya, di salah satu balai desa antrian warga sempat dibubarkan oleh tim gabungan Koramil dan Polsek Jatiagung karena terjadinya kerumunan massa terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

“Menurut informasi yang kami dapat, penolakan e-warong ini ada pihak-pihak yang memprovokasi. Padahal niat kami memang untuk kepentingan KPM agar mendapatkan komoditi lebih, yakni 15 butir telur yang biasanya 10 butir,” kata Syahril, Selasa 23 Maret 2020 lalu.

Belakangan, owner MS Syahril menolak dikaitkan dengan CV DK maupun sebagai pemasok karena mulai terungkap adanya larangan ASN untuk menjadi e-Warong atau pemasok e-Warong.

Namun cilakanya, Syahril sempat membuat pernyataan ke media mengatasnamakan CV DK selaku manajer suplier karena banyaknya komplain terkait komoditi yang tidak layak pangan yang disalurkan oleh CV DK untuk penyaluran bulan April.

Diperoleh informasi, Syahril merupakan seorang pejabat dengan jabatan Kepala Bagian di sebuah Biro Pemprov Lampung. Syahril pun sempat menyangkal agar menghubungi direktur CV DK atas nama Nahwan Taufik, yang belakangan diketahui adalah kakak kandung Syahril.

Sejumlah Camat pun ikut latah, bahwa yang diketahui pihak CV DK adalah Nahwan Taufik, bukan Syahril. Belakangan para Camat yang berwenang menunjuk CV DK ini bungkam, takala terungkap Nahwan Taufik ini merupakan mantan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan untuk kasus perbankan.

Dari data yang berhasil dihimpun, Nahwan Taufik ini merupakan eks Kepala Bank Lampung Cabang Bandar Jaya, Lampung Tengah. Beliau diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjadi otak dan tersangka tunggal kredit fiktif di Bank yang dipimpinnya.

Alhasil, pada medio Februari 2015 Nahwan Taufik divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp5Miliyar. Dalam kasus dengan nomor perkara 1198/Pid.B/2014/PN Tjk itu Nahwan Taufik dinyatakan bersalah karena sebagai pimpinan Bank Lampung telah mencairkan kredit CV Phillo sebesar Rp175juta tanpa prosedur. Selain itu, pihak debitur yakni kuasa hukum CV Phillo, Zaky Indrawan tidak ada alias fiktif.

Namun sayangnya, keduanya seakan enggan berkomentar. Berkali-kali dihubungi, keduanya tidak merespon maupun menanggapi.

(row)