Mudahkan Akses, Kejari Lamsel Buka Layanan E-Tilang Melalui Aplikasi Whatsapp

KALIANDA – Dalam upaya mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pada masa pandemi Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan kini membuka layanan E-Tilang melalui aplikasi whatsapp untuk mempermudah pengurusan tilang.

Bahkan, Kepala Kejari Kabupaten Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H. mengatakan pihaknya telah melakukan MoU dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Kalianda untuk mempermudah proses pengambilan STNK atau SIM yang terkena tilang.

“Masyarakat yang jauh dari Kejaksaan tidak perlu datang, mereka nanti bisa COD (Cash On Delivery). Kita kerja sama dengan PT. Pos nanti PT. Pos yang akan mengirim dan menghitung biayanya, karena COD kan bisa langsung berhubungan dengan orangnya,” ungkap Dwi saat menjadi narasumber pada dialog publik di Studio Radio DBFM, Kamis (24/6/2021).

Pada Dialog Publik yang dipandu oleh Kinan Ahmad itu, Dwi juga menjelaskan mengenai prosedur pelayanan E-Tilang melalui aplikasi Whatsapp. Layanan tersebut dapat diakses melalui nomor whatsapp 0812 7351 2250.

“Kalo whatsapp selama 24 jam tapi untuk pelayanan karena petugas ini kan juga pegawai jadi tetap dengan jam kerja,” jelasnya.

Nomor tersebut, lanjut Dwi, dapat digunakan masyarakat untuk melakukan konfirmasi kepada petugas apabila telah melakukan pembayaran denda tilang melalui transfer.

“Masyarakat yang mungkin kena tilang bisa langsung whatsapp, umpamanya kena dendanya berapa, bisa langsung dibayar, setelah bukti bayarnya di foto lalu dikirimkan ke whatsapp petugas kami,” jelasnya lebih lanjut.

Selanjutnya, kata Dwi, petugas akan memberikan pilihan proses pengambilan STNK atau SIM kepada masyarakat. Yakni, dengan mengambil langsung ke kantor Kejari melalui layanan Drive thru tilang atau dikirim melalui layanan COD.

“Drive thru tilang ini ada di depan. Jadi masyarakat yang datang tidak perlu parkir, langsung mengambil di petugas depan. Sudah kami siapkan tempat untuk Drive to tilang,” ungkapnya.

Dengan adanya berbagai inovasi dalam memberikan layanan pengurusan denda tilang itu, Dwi berharap dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat tanpa melanggar peraturan pemerintah mengenai prokes Covid-19.

“Kita berikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, namun disisi lain kita juga harus menerapkan prokes Covid-19 secara disiplin, kita mengurangi adanya kerumunan,” pungkasnya. (ptm).