Musrenbang Kecamatan Jati Agung, Nanang Ermanto Beri Binaan dan Ajak Aparatur Desa Mendoakan Ibunda Ketua DPRD Lamsel

Lamsel- Memasuki titik ke-9 pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam), Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto kembali memberikan arahan kepada aparatur dari empat (4) desa di wilayah Kecamatan Jatiagung, yakni aparatur desa Karangsari, aparatur desa Rejomulyo, aparatur desa Jatimulyo dan aparatur desa Karang Anyar, yang bertempat di desa Fajar Baru, Senin (14-2-2022).

Namun, kali ini ada yang berbeda. Sebelum pembinaan dimulai, Bupati Nanang Ermanto mengajak aparatur desa sekaligus anggota BPD untuk berdo’a, mendoakan almarhumah Hj. Raden Mas Intan Binti Tumenggung Ibrahim yang telah berpulang ke Rahmatullah, Senin, 14 Februari 2022 pukul 14.30 WIB.

Almarhumah merupakan ibunda dari Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendri Rosyadi, S.H., MH dan juga ibunda dari Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lampung Selatan, Eka Riantinawati, S. KM., M.Kes.

“Sebelum kita memulai pembinaan ini, mari kita sama-sama mendoakan Almarhumah Radin Mas Intan Binti Tumenggung Ibrahim yang telah berpulang ke Rahmatullah barusan, pukul 14.30 WIB,”ujar Nanang Ermanto.

” Semoga Almarhumah diterima semua amal ibadahnya dan diberikan keikhlasan serta ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkannya,”tambah Nanang.

“Almarhumah adalah orang tua angkat saya, sekaligus ibu kandung dari Ketua DPRD Lampung Selatan, Bapak Hendri Rosyadi,”tambah Nanang Ermanto lagi.

Usai berdo’a, barulah Bupati Nanang Ermanto memberikan arahan kepada para aparatur desa.

Dalam memberikan pembinaan, Bupati Nanang Ermanto turut menyertakan Inspektur Kabupaten, Anton Charmana, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Edy Firnandi, Plt. Kadis PMD Erdiansyah, Plt. Kepala Bappeda Aryan Saruhiyan serta Camat Jatiagung, Eko Irawan.

Dalam arahannya, Nanang Ermanto menegaskan agar Kepala Desa sebagai pemimpin didesanya harus mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dan aturan serta tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Tugas utama kepala desa adalah menjalankan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan menciptakan keamanan dan ketertiban didesanya,”tegas Nanang.

Bupati Lampung Selatan itu juga meminta Camat bersama aparatur desa harus bersinergi proaktif meningkatkan potensi desa, terutama dari potensi wisata dan usaha menengah kecil mikro (UMKM) untuk mendongkrak pendapatan warga ditengah masa pandemi covid-19 ini.

“Jadi Camat dan para aparatur desa harus bisa bersama-sama bergotongroyong menciptakan perekonomian yang berdampak pada peningkatan pendapatan untuk warga setempat baik dari segi pariwisatanya maupun UMKM untuk dapat dibina,”ucap Bupati.

Mantan Kepala Desa Way Galih tersebut juga mengingatkan untuk terus meningkatkan protokol kesehatan yang berlaku demi memutus mata rantai penularan covid-19 varian omicron yang saat ini sedang merebak.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Edy Firnandi meminta agar aparat desa dapat bersinergi dengan Disdukcapil dalam hal pelayanan kependudukan.

“Maka dari itu saya berharap antara aparatur desa dan Disdukcapil ada sinergi yang kuat serta untuk kepala desa untuk aktif dalam melaporkan setiap kejadian seperti kelahiran, pernikahan serta kematian supaya adanya sinkronisasi data,”jelas Edy Firnandi.

Tidak lupa, Edy Firnandi juga memperkenalkan program layanan ID DIGITAL untuk mempermudah masyarakat melakukan pengecekan data pribadi melalui handphone.

“Nanti akan ada aplikasi yang mirip dengan pedulilindungi, nantinya semua data seperti KTP, Akte dan KK akan dengan mudah diakses secara digital melalui aplikasi tersebut,”tambahnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten, Anton Carmana, menjelaskan adanya rambu-rambu yang harus diperhatikan dalam pengelolaan keuangan didesa yang mengacu pada pemendagri No 73 tahun 2020 terkait dengan pengelolaan dana desa.

“Adapun tugas kita adalah melakukan evaluasi terhadap keuangan didesa bersama dengan PMD, Camat dan aparatur desa bersama melakukan pengawasan pengelolaan dana desa supaya tidak gunakan untuk hal-hal diluar ketentuan,” ujarnya. (*)