Musyawarah Deadlock, Pemerintahan Pekon Sidoharjo akan Agendakan Ulang

PRINGSEWU,LAMPUNGRAYA.ID – Rapat musyawarah membahas persoalan akses jalan yang melintasi pesawahan menuju pemukiman warga di RT 01 dan 02 Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, berjalan deadlock dan tidak membuahkan hasil.

Sulis, warga RT 02 yang mengklaim sebagian lahan sawah miliknya sudah diserobot untuk pembangunan jalan merasa tidak terima dan meminta, lahan tersebut dikembalikan seperti semula.

“Saya selama ini tidak pernah ditembusi dan diajak ngobrol oleh warga, berkaitan dengan pembuatan jalan itu. Justru sebaliknya, lahan sawah saya malah sudah dibelah”, ucap Sulis, didampingi kedua anak laki-lakinya dihadapan Pj Kepala Pekon Sidoharjo, Tabrani AF, Baninsa dan Babinkamtibmas setempat saat rapat musyawarah di Balai Pekon Sidoharjo, Senin (28/12/20).

Merasa kesal dengan tindakan warga yang dinilainya sudah tidak etis, Sulis meminta warga untuk tidak melintasi jalan yang ada hingga permasalah clear dan tuntas.

“Kalau saya enggak boleh menutup jalan itu, saya juga minta warga tidak boleh melintasi jalan tersebut. Saya siap kembali diundang dalam rapat selanjutnya dengan catatan harus bisa menghadirkan pihak-pihak terkait”, tandas Sulis dengan suaranya yang lantang.

Kastono, perwakilan dari warga RT 01 dalam kesempatan tersebut berusaha menjelaskan, kronologis dari dibangunnya jalan yang melintasi RT 01 dan 02 atau tepatnya berada di belakang Kampus DCC Pringsewu.

Menurut dia, awalnya badan jalan itu merupakan saluran irigasi yang kemudian dialihfungsikan menjadi jalan. “Dulunya, itu merupakan jaringan irigasi tersier. Karena sudah lama tidak berfungsi, warga punya inisiatif dan mengajukan usulan ke pemerintahan pekon untuk dibuat menjadi jalan”, jelas Kastono yang mengaku mengetahui kronologis awal munculnya keinginan warga dan pembangunan jalan itu.

Usulan warga Dusun I akan pembangunan jalan dengan mengalihfungsikan jaringan irigasi tersier pada KP pintu Way Tebu sepanjang 100 meter ini lanjut Kastono, bukan tidak beralasan.

“Sebelum ada jalan itu, warga sangat kesulitan saat harus membawa keranda berikut jenazah menuju makam. Sebab, jalan yang sudah ada cukup kecil dan sempit”, beber Kastono yang ikut membubuhkan tanda tangan dalam surat permohonan pengajuan pembuatan jalan (23 Juli 2013) yang ditujukan kepada pemerintahan pekon setempat.

Sementara itu, Winarko, Ketua RT 01 mengatakan, proses dalam pembangunan jalan itu sudah melalui prosedur dan mekanisme yang ada. Awalnya, terang Winarko, masyarakat RT 01 melalui Kepala Dusun I yakni Turimin mengajukan surat permohonan kepada pemerintahan pekon sidoharjo.

“Surat itu juga ditembuskan ke kecamatan hingga pemerintahan kabupaten pringsewu. Bukti-bukti surat persetujuan dan tanggapan serta izinnya juga lengkap”, sebut Winarko seraya menunjukan beberapa lembar surat pernyataan dari P3A Tirta Utama, Tanggapan dari Camatan Pringsewu, Dinas PU Kabupaten Pringsewu hingga Dinas PSDA Lampung.

Lantaran jalannya musyawarah tidak ada titik temu, Pj Kepala Pekon Sidoharjo, Tabrani AF akhirnya berusaha menyudahi musyawarah seraya mengatakan akan mengagendakan ulang rapat musyawarah dengan menghadirkan beberapa pihak terkait. (Ful)