Daerah  

Naik Peringkat, Lamsel Berstatus PPKM Level III

KALIANDA – Melalui Inmendagri Nomor 14 2022, Kabupaten Lampung Selatan naik peringkat peringkat lagi setelah ditetapkan berstatus PPKM Level 3.

Inmendagri terbaru itu berkenaan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3,2,1 serta pengoptimalan posko menanganan Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman saat dikonfirmasi membenarkan kenaikan status penetapan PPKM level III di Bumi Khagom Mufakat.

“Iya, kita baru menerima surat Inmendagri itu hari ini. Kita juga masih menunggu surat dari gubernur untuk ini, karena itu berlaku untuk Provinsi Lampung,” ujar Badruzzaman seperti dilansir BERITAKITA.CO.ID Selasa 1 Maret 2022.

Menurutnya, salah satu indikator meningkatkan status level pada PPKM Lampung Selatan, lantaran jumlah kasus penyebaran korona terus menunjukan tren peningkatan.

“Sebenarnya angkanya itu dinamis, kadang banyak terkadang juga tidak banyak. Data terkonfirmasi untuk tanggal 28 Febuari sebanyak 29 kasus baru,” imbuh Badruzzaman.

Ia pun menegaskan, pihak akan segera mengambil langkah-langkah, pasca Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan berstatus level 3.

“Artinya harus ada langkah pembatasan terhadap aktivitas masyarakat. Nanti kita bandingkan, bagaimana perlakuan antara level 2 dan level 3, nanti akan dituangkan dalam aturan kita,” ujarnya.

Badruzzaman pun menyatakan, untuk ketersediaan Bed occupancy rate (BOR) atau pemakaian tempat baru terisi 31,43 persen dari total tempat tidur di lokasi isolasi pada rumah sakit dan lokasi isoter.

“Artinya, BOR-nya masih tersedia disejumlah rumah sakit, puskesmas dan isoter,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah penetapan level 3 akan berdampak pada pada proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, Badruzzaman menyatakan, hal itu dapat saja terjadi.

“Semua akan berpengaruh. Itukan berkaitan dengan perkantoran, kegiatan masyarakat dan sekolah.

(row)