Hukum  

Oknum Kepala Desa Pardasuka Ditengarai Rekayasa EDC & Rekening Ketua E-warong (Bagian I)

KALIANDA – Oknum Kepala Desa Pardasuka Kecamatan Katibung, Abdulah Saputra ditengarai melakukan sejumlah rekayasa di dalam proses transaksiĀ  program sembako yang menggunakan mesin EDC dan buku rekening BRI milik Yuli (56) yang notabene adalah salah seorang KPM dari desa tersebut.

Dimana, menurut pengakuan Yuli, dirinya diawal program bansos tersebut sempat dipercaya menjadi ketua e-warong dengan dilengkapi fasilitas mesin elektronik data capture (EDC) dan buku rekening BRI penampungan dana atas nama pribadinya.

Namun belakangan, e-warong yang merupakan satu-satunya sarana resmi penyaluran bansos BPNT tersebut kurang diberdayakan seiring dengan pengelolaan program tersebut banyak diambil alih oleh pihak desa dalam kemasan Wardes. Padahal diketahui, Wardes yang dimaksud di dalam Pedum maupun Permensos adalah aplikasi Perbankan berbasis android.

“Baik mesin EDC dan buku rekening penampungan itu akhirnya belakangan ini diminta oleh pihak kepala desa karena diklaim sebagai milik e-warong,” kata Yuli dihadapan tim monev program sembako yang terdiri dari Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial, Yudius Irza, Koorda TKS, Marlandi Nurdiansyah Zein, Korkab wilayah I Darsudin, wilayah II Salasih, Senin 31 Januari 2022 lalu.

Diungkapkan Yuli, karena rekening penampungan dari mesin EDC tersebut atas nama dirinya, maka pasca penyaluran non tunai dari KPM ke e-warong, untuk proses pencairan dana cash di BRI, dirinya diwajibkan untuk ikut sebagai syarat umum administrasi perbankan sebagai pemilik rekening. Selain itu, secara de jure Yuli juga masih tercatat sebagai ketua e-warong.

Namun, Yuli mengungkapkan dari awal pelaksanaan program sembako di tahun 2021, hingga proses penyaluran ke-11 dan 12 dirinya memang selalu ikut dan dilibatkan dalam proses pencairan dana cash ke BRI.

Namun Yuli menegaskan, situasi berbeda yang dialaminya takala penyaluran tambahan yang ke-13 dan 14. Untuk proses pengambilan dana cash di BRI Yuli mengaku tidak pernah dilibatkan sama sekali.

“Sebagai pemilik rekening dan juga sebagai ketua e-warong, alhasil saya selalu diikutsertakan ke BRI untuk proses penarikan dana tunai. Namun, untuk penyaluran tambahan yang ke-13 dan 14 saya sama sekali tidak dilibatkan sama sekali dalam proses pencairan dana cash di BRI. Padahal sebagai KPM, saya pun turut menerima bansos sembako tambahan itu dengan bukti struk dari mesin EDC masih atas nama saya” tukasnya.

Untuk itu, terus Yuli yang selalu didampingi oleh suaminya itu, meminta segala sesuatu yang berkaitan dengan dirinya, baik mesin EDC maupun rekening agar dirubah untuk tidak memakai identitas dia lagi.

“Kami keluarga besar sudah sepakat, meminta agar jangan ada kaitannya lagi dengan identitas saya terhadap mesin EDC dan rekening e-warong yang digunakan di dalam transaksi program sembako,” pungkasnya.

[Bersambung]

(row)