Oknum Guru Silat di Banyumas Cabuli 24 Anak Dibawah Umur

    Jajaran Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu amankan dua oknum guru silat pelaku pencabulan anak di bawah umur.

SUKOHARJO – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu berhasil mengamankan sekaligus dua (2) pelaku pencabulan terhadap sesama jenis, dengan korban anak di bawah umur, pada Selasa (07/07/2020)

Kedua pelaku itu yakni IM alias Tole (38) dan IP (41), berprofesi wiraswasta yang keduanya merupakan warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir., SH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri,.SIK., dalam rilisnya yang diterima wartawan Lampungraya.id., Rabu (08/07/20) menjelaskan, kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan orangtua korban ke Polsek Sukoharjo pada tanggal 2 dan 3 Juli 2020.

Dalam pengembangan yang dilakukan sebut Musakir, didapat 18 korban pencabulan yang dilakukan pelaku IM. Sementara, untuk pelaku IP, korbannya sebanyak 6 orang dan mereka umumnya masih berusia 13 hingga 15 tahun.

“Kedua terduga pelaku sudah kami amankan di Mako Polsek Sukoharjo dan saat ini masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Sebab, sangat dimungkin, korban bisa saja bertambah”, terang Musakir.

Musakir menuturkan, berdasarkan keterangan korban, sebelum pelaku berbuat cabul, korban awalnya mengikuti kegiatan latihan beladiri pencak silat yang dilaksanakan di salah satu pekon di Kecamatan Banyumas.

Saat beristirahat di sela-sela latihan, korban dipanggil oleh pelaku kerumah kosong yang berada dekat denga tempat latihan. Setelah berada di dalam rumah kosong tersebut, pelaku lantas melakukan perbuatan cabul namun tidak sampai sodomi.

Musakir mengemukakan, setelah dimintai keterangan, umumnya korban tidak berani menolak permintaan pelaku lantaran mereka meras takut.

“Takut karena status pelaku merupakan orang penting di dalam organisasi pencak silat. Jika menolak, mereka tidak akan diterima dan masuk menjadi anggota di organisasi pencak silat tersebut,” papar Musakir.

Para korban pencabulan, umumnya mengalami hal serupa serta mendapatkan perlakuan cabul lebih dari sekali.

Terbongkarnya kasus pencabulan ini, berawal dari kecurigaan salah seorang orang tua korban atas perilaku anaknya yang berbeda dari sebelumnya.

“Korban akhirnya mengaku sering diajak dan diminta beronani oleh pelaku. Dari situ, orang tua korban langsung melaporkan ke polisi,” ucap Musakir.

Untuk mengetahui kejiwaan dari kedua pelaku, pihak kepolisian sukoharjo akan mengundang tim psikologi guna melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua pelaku.

Sementara itu, kepada penyidik pelaku IM alias Tole mengaku perbuatan tak terpujinya itu sudah berlangsung sejak tahun 2015, namun di tahun 2016-2018 sempat dihentikan oleh pelaku.

Selanjutnya, memasuki tahun 2019 hingga tahun 2020, pelaku kembali melakukan perbuatan cabul dengan korban yang tidak lain anak didiknya.

“Kelainan itu dirasakan IM sejak 2015 lalu, tapi di tahun 2016-2018 sempet berhenti. Baru di tahun 2019-2020, ia berbuat cabul lagi,” terang Musakir.

Sedangkan untuk pelaku IP sambung Musakir, sesuai dengan pengakuannya, kelainan orientasi seksual ia lakukan di tahun 2020. “Baru di tahun ini dan ia lakukan terhadap 6 anak didiknya,” tutur Musakir (*/Ful)