Daerah  

Pansus DPRD Lamsel Tambahkan Kearifan Lokal Dalam Tatib

KALIANDA-Panitia Khusus (Pansus) menambahkan kearifan lokal dalam Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ((DPRD)  Lampung Selatan.

Penambahan kearifan lokal dalam Tatib DPRD  saat pembahasan dan perumusan tersebut dilakukan karena dianggap sangat krusial sehingga sangatlah perlu untuk dimasukkan yang akan dilaksanakan selama lima tahun mendatang.

Sekretaris Pansus Waris Basuki SH mewakili Ketua Pansus Tatib DPRD Rosdiana mengatakan bahwa Tatib DPRD sebanyak 268 pasal tersebut sudah selesai dibahas dan sudah dirumuskan bersama para anggota Pansus yang berasal dari 8 Fraksi yang ada dan melakukan pembahasan.

Namun demikian Tim Pansus memiliki beberapa penajaman dalam Tatib DPRD tersebut diantaranya hal yang paling krusial sehingga  dimasukkannya kearifal lokal dalam Tatib tersebut yakni tentang Lagu Mars Lampung Selatan yang dinyanyikan dalam setiap pembukaan Sidang Paripurna.

“Hal itu tujuanya yakni untuk meningkatkan harkat dan martabat serta kebanggaan sebagai warga Lampung Selatan. kemudian dalam hal pakaian anggota  DPRD penggunaanya yakni Senin-Kamis memakai baju PSH, jumat memakai baju batik,” lanjut Waris.

Sedangkan hal lainya yang dimasukkan dalam Tatib DPRD diataranya Penambahan 2 (dua)  Sidang Paripurna, yakni Sidang Paripurna Rencana Kerja (Renja) DPRD, Sidang Paripurna ini dilaksanakan bertujuan agar seluruh anggota DPRD mengetahui program kerjanya selama satu tahun bertugas.

“Sedangkan Sidang Paripurna pokir (Kelompok Pemikiran) yakni sidang untuk menyampaikan hasil kunjungan kerja, Reses, Penjaringan Aspirasi dari masyarakat yang semuanya sesuai dengan yang diamanatkan oleh PP Nomor 12 tahun 2018,”pungkasnya.

Wakil Ketua Pansus Tatib DPRD Lampung Selatan Andi Andriyanto Amd mengatakan bahwa, setelah selesainya pembahasan  Tatib DPRD tersebut, kemudian hasilnya disampaikan ke pemerintah Propinsi Lampung melalui Bagian Hukum. “Untuk dilakukan koreksi, apakah ada penambahan atau pengurangan dalam Tatib tersebut, setelah disetujui maka akan dikembalikan ke DPRD Lampung Selatan yang kemudian untuk disosialisasikan setelah diberikan nomor pada Tatib DPRD Lampung Selatan itu,” tuturnya.(adv)