Pasal RKAB, Kementerian ESDM Stop Operasional 25 Perusahaan Tambang di Lampung

KALIANDA – Pasal belum menyerahkan dokumen rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) 2022, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pada 7 Februari 2022 silam hentikan sementara operasional 25 perusahaan tambang di Provinsi Lampung. Sebelum diberhentikan sementara, Ridwan sebelumnya sempat melakukan peneguran secara tertulis. Akibat membandel, sanksi tegas pun tak dapat ditolak.

Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan tersebut diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kemeneterian ESDM Ridwan Djamaluddin pada 7 Februari melalui surat Nomor B-571/MB.05/DJB/B/2022 .

Dalam surat tersebut diketahui total sebanyak 1.036 perusahaan di seluruh Indonesia (25 Lampung) yang belum menyerahkan RKAB 2022 hingga 31 Januari. Sebab itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menghentikan sementara kegiatan perusahaan tersebut.

“Dengan ini, pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara,” bunyi surat tersebut, dikutip Jumat (11/2/2022).

Setelah surat diterbitkan, Kementerian ESDM melarang pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan atau pemurnian.

Mereka juga dilarang melakukan pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB tahunan disetujui, sesuai ketentuan pada Pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2020.

“Selanjutnya diminta kepada Saudara untuk segera menyampaikan dokumen RKAB 2022 paling lambat 60 hari kalender setelah tanggal surat ini.”

Dalam surat yang sama, Ridwan mengancam pencabutan izin hingga pengakhiran kontrak karya bagi pemilik izin pertambangan yang tidak menyampaikan RKAB 2022 sampai batas waktu yang ditetantukan.

Selama masa penghentian itu, perusahaan diminta tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan, serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai regulasi yang ada.

25 perusahaan asal Lampung yang diberi sanksi terkait belum menyerahkan RKAB itu yakni :

1.PT Indotex Pratama Jaya

2.Napal Umbar PincungLampung

3.Banjar Makmur Raharta

4.PT Rajabasa Batu SentosaLampung

5.PT Mustika Duta Kencana Lampung

6.CV Drillindo Perkasa

7.Sdr Damri

8.PT Wahana Tanggamus BerkahLampung

9.PT Sumber Jaya  PrimaKencana

10.PT Batu Jaya Tarahan

11.PT Anugerah Mandiri Persada Lampung

12.CV Anugerah Batu Cakrawala

13 CV Berkah Kita Maju Bersama Lampung

14.CV Sirlika Jaya Lampung

15.CV Central Adi Perkasa Lampung

16.PT Bojong Batu Berkah Lampung

17.CV Budhi Wirya Lampung

18.CV Berlian

19.PT Bumi Waway

20.PT Putra Kencana Mandiri Persada

21.PT Sekar Kanaka Langgeng

22.PT Surya Cipta Dipa

23.PT Mitra Usaha Rakyat

24.PT Batu Sumber Mulya

25.Sdr Samsul

 

(row)