Hukum  

Pekerjaan Belum Terpasang, PPK Pembangunan Pantai Boom Disinyalir Rekayasa Laporan Pencairan Termin I

KALIANDA – Ditengarai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Boom) Mangsyur ST MT disinyalir rekayasa laporan perhitungan pekerjaan bersama pelaksana pembangunan untuk pencairan termin pertama sebesar 20% dari nilai kontrak kerja Rp26,665 Miliyar.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pembayaran Prestasi Pekerjaan memang dapat dilakukan, tapi berdasarkan pengukuran bersama oleh pihak penyedia dan pengguna jasa atas realisasi volume pekerjaan. Atau dihitung dari kuantitas pekerjaan yang sudah dilaksanakan atau yang telah terpasang.

“Infonya termin pertama sudah dicairkan sekitar 3 minggu yang lalu. Padahal kan sesuai regulasi, invoice sebesar 20% dari nilai kontrak itu dapat diajukan atas dasar perhitungan bersama oleh PPK dengan pihak penyedia jasa atas realisasi volume pekerjaan. Karena ini kan kontrak kerjanya dengan pola harga satuan,” beber sumber ini seraya mewanti-wanti agar identitasnya jangan sampai terekspose, Minggu 4 September 2022.

Namun faktanya di lapangan, progres pekerjaan belum ada yang terpasang. Diduga, pelaksana Pembangunan Pantai Kalianda (Boom) PT Surya Citra Wira Adi Kencana (SCWAK) dari awal pelaksanaan hanya menimbun material di lokasi pekerjaan berupa batu bolder dengan berbagai ukuran. Pihak penyedia jasa hanya memobilisasi material batu dari lokasi quary ke lokasi pekerjaan dengan cara hanya ditumpuk-tumpuk saja hingga mencapai ketinggian beberapa meter dari permukaan air laut.

Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No.07/SE/M/2010 tentang Pemberlakukan Pedoman Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Pengaman Pantai.

PPK kegiatan, Mangsyur ST MT berkali-kali dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp tak merespon. Meski pesan yang dikirim dengan tanda terkirim, namun tak direspon oleh PNS dari NVT PJSA Mesuji Sekampung ini.

Saat LR kroscek di lapangan, dari material yang terlihat diatas permukaan laut memang belum ada yang terpasang sesuai konstruksi Bangunan Pengaman Pantai. Bahkan, material batu yang hanya ditumpuk-tumpuk itu bercampur dengan tanah timbun yang cukup tebal.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No.07/SE/M/2010 tentang Pemberlakukan Pedoman Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Pengaman Pantai, setidaknya ada 7 metode pekerjaan yang dapat dilakukan. Diantaranya 1, Tanggul laut 2,Tembok Laut 3, Revetmen 4, Pemecah Gelombang 5, Krib  6, Jeti, dan 7, Pengisian Pasir atau Sandnourishment.

Secara umum, pelaksanaan pembangunan melalui tahapan  dengan pemasangan profile yang dilanjutkan dengan penggalian pondasi yang untuk selanjutnya dipasangkan geotekstil.

Setelah dilakukan pemadatan, maka diteruskan dengan pemasangan atau penyusunan  material inti (Batu 10-40Kg) dengan volume hingga mencapai 1.202,51M³. Kemudian dilanjut dengan pemasangan material lapis antara (Batu Minimal 100Kg) dengan volume 1684.66M³. Sebagai tahapan akhir adalah pemasangan armor (Batu Minimal 478Kg) dengan volume 4809.87M³ atau hingga ketinggian 2,5M.

(row)