Pelaksanaan Pengaman Pantai Boom Disinyalir tak Sesuai Spektek

KALIANDA – Pelaksana pembangunan Pantai Kalianda (Pantai Boom) PT Surya Citra Adi Wira Kencana (SCAWK) disinyalir dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kegiatan yang telah ditentukan.

Dimana di dalam metode pelaksanaan konstruksi revetmen, penggunaan material ukuran batu yang terpasang pada lapisan luar (Armor) lebih banyak berukuran kecil atau di bawah 1 ton, sedangkan seharusnya pemasangan baru berukuran di atas 1,4 ton.

Dengan demikian penggunaan batu yang bukan ukurannya memiliki resiko mengalami pergeseran karena ringannya batu-batu tersebut.

Bahkan selain itu, didalam pelaksanaan teknisnya penyusunan batu-batunya hanya menggunakan alat berat (Excavator) tanpa terlihat tenaga manusia, sehingga menimbulkan celah-celah batu dibiarkan kosong yang nantinya juga dapat mengalami pergeseran.

Padahal kegiatan di Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji – Sekampung, pada SNVT. Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Mesuji – Sekampung itu sepanjang 0,662 KM menelan biaya dari APBN sebesar Rp26,6M.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No.07/SE/M/2010 tentang Pemberlakukan Pedoman Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Pengaman Pantai, secara umum pelaksanaan konstruksi bangunan pengaman pantai berdasarkan pada detail desain dan spesifikasi teknis mengenai pekerjaan yang meliputi 1, Tanggul laut,  2,Tembok Laut, 3, Revetmen, 4, Pemecah Gelombang, 5, Krib, 6, Jeti, dan 7, Pengisian Pasir atau Sandnourishment.

Hingga berita ini diposting belum diperoleh konfirmasi dari humas PT SCAWK, Zulpadli.

Begitu juga dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, meski dengan tanda telah dibaca namun tak direspon oleh Uung Mansyur selaku PPK dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji – Sekampung, pada SNVT, Uung Mansyur selaku pihak pengguna jasa.

(row)