Daerah  

Pelaku Pembunuhan Didesa Tri Mulyo Merbau Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

KALIANDA – Pelaku pembunuhan terhadap Sukatmi (55) warga Desa Tri Mulyo Panca Tinggal Kecamatan Merbau Mataram berinisial NR(14) Terancam 15 tahun Penjara. Jumat (14/6/2019)

Kapolres Lampung Selatan AKBP Muhamad Syarhan SIK MH,saat Pers Release di Mapolres Lampung Selatan mengatakan bahwa tersangka NR (14) yang melakukan pembunuhan terhadap Sukatmi (55), pelaku adalah cucu dari korban dan tinggal bersama korban sejak usia 6 tahun setelah orang tuanya tinggal di Bandar lampung,dan masih duduk di bangku SMP.

Aksi pembuhuhan berawal dari pelaku dituduh mencuri uang milik korban yang pada saat itu memiliki HP baru,dan korban kerap melakukan kekerasan pada pelaku”ujar nya

“Kejadian pembunuhan terjadi saat korban sedang tertidur dan dibangunkan pelaku,saat itu korban di dorong dan terbentur kedinding hingga pingsan, kemudian tersangka menusukkan pisau yang diambil pelaku dari dapur korban ” tutur Syarhan.

“Alhamdulillah, kurang lebih dari 12 Jam jajaran Polsek Merbau Mataram bersama anggota Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku di Bandar lampung” pungkas Kapolres Lamsel

Saat ini pelaku diamankan di Polres lampung selatan guna penyelidikan lebih lanjut, bersama barang bukti, berupa, Handpone,senjata tajam yang digunakan pelaku, uang tunai 8 juta, sudah diamankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku yang merupakan cucu dari korban dan masih duduk dibangku SMP ini, dijerat dengan pasal 338 jo pasal 365 KUHP oleh penyidik Polres Lampung Selatan dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Heri)