Daerah  

Pelantikan Kepala Desa Terpilih Pilkades Serentak Gelombang III 2019, di 3 Kecamatan

LAMPUNG SELATAN – – Pelantikan Kepala Desa terpilih Pilkades serentak gelombang III tahun 2019, di 3 Kecamatan, rencana akan di lantik pada minggu ke 2 bulan Oktober 2019.

Sebanyak 13 Kepala Desa terpilih di 3 Kecamatan pada Pilkades serentak gelombang III tahun 2019 direncanakan akan dilantik pada minggu ke 2 bulan oktober 2019.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah (Otda) Kabupaten Lampung Selatan, Setiawansyah,saat ditemui diruangannya, mengatakan dari 13 Kepala Desa yang akan dilantik diantaranya 9 Kepala Desa untuk wilayah Kecamatan Candipuro, 3 kepala desa Kecamatan Waypanji dan 1 Kepala Desa Kecamatan Kalianda.

“Namun waktu dan tanggal belum bisa kita sampaikan kerena hari kita sedang rapat membahas waktu dan tanggalnya” kata dia.

Ke 13 Kepala Desa itu terdiri dari Desa Trimomukti, Desa Rawa Selapan,Desa Beringin Kencana,Desa Bumi Jaya Kecamatan Candipuro.

Desa Way Gelam, Desa Sidoasri, Desa Batu Liman Indah, Desa Rantau Minyak dan Desa Cintamulya Kecamatan Candipuro.

Selanjutnya, Desa Sidoharjo, Desa Sidoreno dan Desa Bali Nuraga Kecamatan Way Panji. Dan terakhir Desa Pauh Tanjung Pinang Kecamatan Kalianda.

Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Sidomulyo dan Katibung kita agendakan bulan depan dalam pelaksanaan pelantikan untuk Kades terpilih.
“Tapi yang menjadi masalah sampai saat ini untuk Kecamatan Sidomulyo belum juga menyerahkan usulan untuk Pj Kades setempat.” ujar dia

Saya berharap dan saya tekankan untuk Kecamatan Sidomulyo agar segera menyerahkan berkas usulan yang akan di Pj kan agar tidak menghambat jalanya prose pelantikan,
“Karena untuk wilayah Kecamatan Sidomulyo tinggal dua kepala desa lagi yang belum dilantik dan hingga detik ini pihak kecamatan Sidomulyo belum juga menyampaikan usulan Pj ke Otda.” pungkas.

Menurut Kabag Otda Lampung Selatan. Setiawansyah, untuk masa jabatan Kades di Kecamatan Sidomulyo berakhir pada bulan Oktober ini, karena Kades yang bakal dilantik merupakan Kades terpilih dari calon pertahana,

“Jadi sebelum kepala desa terpilih di dikfinitifkan dan dilantik seharusnya di Pj kan terlebih dahulu meski hanya dalam satu hari menjabat sebagai Pj hal tersebut sudah menjadi aturan agar roda pemerintahan desa tidak mandeg.” kata Setiawansyah yang di dampingi Plt Kasubag Pemdes dan Kelurahan bagian Otda Setdakab Lampung Selatan, Rudy Akbarta.

(Heri Suwandi)