Daerah  

Pembangunan Gedung MPP Lamsel 2 Lantai Capai Rp15,9 M, Berikut Review-nya [Bagian I]

KALIANDA – Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dirasa kurang sosialisasi, terbuka dan transparan terhadap pengelolaan kegiatan pembangunan fisik infrastruktur di satker tersebut. Berkaca dengan daerah lainnya di Indonesia terutama Kabupaten Sukoharjo, Jawatengah dengan anggaran Rp18.385.210.000 gedung MPP setempat dapat dibangun dengan 3 lantai.

Sedangkan pada kegiatan pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Lampung Selatan yang dinilai menelan biaya cukup fanstastis hingga mencapai nyaris Rp16 M atau tepatnya Rp15,9 milyar tahap pertama kemudian Rp10 miliyar tahap kedua dengan total Rp25,9 miliyar, hanya untuk ukuran sebuah gedung berlantai 2 dengan luas sekitar 53x 44 M2 atau sekitar 43×30 M2.

Jika di-review berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara (BGN), kegiatan pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Selatan termasuk dalam klasifikasi BGN tidak sederhana. Berdasarkan data yang dihimpun LR, gedung MPP ini rencananya memiliki 2 lantai dengan panjang 53 M2 dan lebar 44 M2.

Dimana dalam kriteria BGN tidak sederhana ini memiliki 2 klasifikasi, yakni bangunan gedung kantor dan BGN lainnya dengan jumlah lantai lebih dari 2 (dua) lantai dan bangunan gedung kantor dan BGN lainnya dengan luas lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi).

Di dalam Permen tersebut ada 4 komponen pembiayaan, yakni biaya pelaksanaan konstruksi, biaya perencanaan teknis, biaya pengawasan teknis dan biaya pengelolaan kegiatan. 3 item pembiayaan terakhir dihitung berdasarkan persentase terhadap biaya pelaksanaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi BGN.

Untuk pembiayaan pelaksanaan konstruksi, terdiri atas biaya standar dan biaya nonstandar. Biaya standar dihitung dari hasil perkalian antara total luas BGN dengan koefisien atau faktor pengali jumlah lantai dan standar harga satuan per meter persegi tertinggi. Sedangkan biaya nonstandar ditetapkan paling banyak 150%  dari keseluruhan biaya standar.

Biaya standar  digunakan untuk pelaksanaan konstruksi fisik standar pekerjaan meliputi Arsitektur, Struktur, Utilitas dan Finishing (Perampungan). Pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan standar BGN dalam komponen pekerjaan standar yang merupakan persentase dari biaya standar yang meliputi pekerjaan fondasi sebesar 5% sampai dengan 10%.

Pekerjaan struktur sebesar 25% sampai dengan 35%.Pekerjaan lantai sebesar 5% sampai dengan 10%. Pekerjaan dinding sebesar 7% sampai dengan 10%. Pekerjaan plafon sebesar 6% sampai dengan 8%. Pekerjaan atap sebesar 8% sampai dengan 10%. Pekerjaan utilitas sebesar 5% sampai dengan 8% danpekerjaan perampungan (finishing) sebesar 10% sampai dengan 15%.

Biaya nonstandar digunakan untuk pelaksanaan konstruksi fisik nonstandar, perizinan selain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan penyambungan utilitas. Biaya nonstandar untuk pelaksanaan konstruksi fisik nonstandar meliputi pekerjaan:

a.Penyiapan dan pematangan lahan;b. Peningkatan pekerjaan arsitektur bangunan;c.Peningkatan pekerjaan struktur bangunan;d. Khusus kelengkapan bangunan yang terdiri atas : pekerjaan mekanikal dan pekerjaan elektrikal.e.Khusus bangunan gedung ramah lingkungan (green building).

Biaya nonstandar juga digunakan untuk pekerjaan:

a.Alat pengondisian udara.b. Lift, eskalator, dan/atau lantai berjalan (moving walk); c.Tata suara (sound system);d. telepon dan perangkat penyambungan komunikasi telepon (private automatic branch exchange atau PABX) e.Instalasi informasi dan teknologi;f.elektrikal (termasuk genset); g.Sistem proteksi kebakaran;h. sistem penangkal petir khusus;i. Instalasi pengolahan air limbah;j.Interior (termasuk furnitur);k. Gas pembakaran;l.Gas medis;m. Pencegahan bahaya rayap;n. Fondasi dalam;o.Fasilitas penyandang disabilitas;p. Sarana atau prasarana lingkungan;

q.Peningkatan mutu;r.perizinan selain Izin Mendirikan Bangunan (IMB);s.Penyiapan dan pematangan lahan;t.Pemenuhan persyaratan bangunan gedung hijau(green building) dan u. Penyambungan utilitas.

Biaya nonstandar untuk perizinan selain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) digunakan untuk biaya penyiapan dokumen permohonan Sertifikat Laik Fungsi.Biaya nonstandar untuk penyambungan utilitas  meliputi:a.Listrik;b. Telepon;c.Air;d. Gas; dan e.Sambungan ke saluran pembuangan kota.

Biaya nonstandar  dapat berpedoman pada rincian persentase sebagai berikut: a.alat pengkondisian udara ditetapkan sebesar7% sampai dengan 15% dari keseluruhan biaya standar.b. lift, eskalator, dan/atau lantai berjalan (moving walk) ditetapkan sebesar 8% sampai dengan 14% dari keseluruhan biaya standar. c.tata suara (sound system) ditetapkan sebesar 2%  sampai dengan 4% dari keseluruhan biaya standar.

d. Telepon dan perangkat penyambungan komunikasi telepon (private automatic branch exchange atau PABX) ditetapkan sebesar 1% (satu per seratus) sampai dengan 3% (tiga per seratus) dari keseluruhan biaya standar; e.Instalasi Informasi dan Teknologi ditetapkan sebesar 6% sampai dengan 11% dari keseluruhan biaya standar; f.Elektrikal (termasuk genset) ditetapkan sebesar 7%  sampai dengan 12% dari keseluruhan biaya standar;g. Sistem proteksi kebakaran ditetapkan sebesar 7% sampai dengan 12% dari keseluruhan biaya standar;h. Penangkal petir khusus ditetapkan sebesar 1% sampai dengan 2% dari keseluruhan biaya standar.i.Instalasi Pengolahan Air Limbah ditetapkan sebesar 1% sampai dengan 2%  dari keseluruhan biaya standar.j.Interior (termasuk furnitur) ditetapkan sebesar 15% sampai dengan 25% dari keseluruhan biaya standar.k. Gas pembakaran ditetapkan sebesar 1% sampai dengan 2%  dari keseluruhan biaya standar.l.Gas medis ditetapkan sebesar 2% (dua per seratus) sampai dengan 4%  dari keseluruhan biaya standar.m. Pencegahan bahaya rayap ditetapkan sebesar 1% sampai dengan 3% dari keseluruhan biaya standar;n. Fondasi dalam ditetapkan sebesar 7%  sampai dengan 12% dari keseluruhan biaya standar.o.Fasilitas penyandang difabel atau berkebutuhan khusus ditetapkan sebesar 3% sampai dengan 5%  dari keseluruhan biaya standar.p.Sarana atau prasarana lingkungan ditetapkan sebesar 3% sampai dengan 8%dari keseluruhan biaya standar.q.Peningkatan mutu ditetapkan paling banyak 30%  dari keseluruhan biaya komponen pekerjaan yang ditingkatkan mutunya.r.Perizinan selain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditetapkan paling banyak 1% dari keseluruhan biaya standar.s.Penyiapan dan pematangan lahan ditetapkan paling banyak 3,5%.

Harga Satuan Tertinggi pembangunan bangunan gedung kantor dan gedung negara lainnya terdiri atas klasifikasi sederhana dan tidak sederhana.

 

[Bagian I]

(ricky oktoro wiwoho)