Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III, Dua Orang Ditetapkan jadi Tersangka

Kajari Pringsewu tetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III di RSUD Pringsewu, tahun anggaran 2012

PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu akhirnya menetapkan dua (2) orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III di RSUD Pringsewu, tahun anggaran 2012.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni MN (pegawai swasta) dan SR (aparatur sipil negara di RSUD Pringsewu).

“Sebelum akhirnya kita menetapkan tersangka, kita terlebih dahulu meminta keterangan dari para saksi. Selain itu juga, masukan serta hasil kajian dari saksi ahli”, jelas Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya., SH., CN di konfirmasi wartawan lampungraya.id., melalui sambungan WhattApps-nya, Senin (9/12).

Menurut Asep, selain alat bukti berupa hasil keterangan dari para saksi dan juga saksi ahli, pihaknya juga menjadikan hasil audit BPKP (badan pemeriksa keuangan dan pembangunan) sebagai alat bukti lainnya.

“Hasil audit dari BPKP ditemukan adanya kerugain negara senilai 717 juta. Dan kedua tersangka tersebut yang paling bertanggungjawab atas proyek itu”, tandas Asep.

Untuk diketahui, pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu  dilaksanakan di 2012 dengan anggaran sebesar Rp3,9 miliar.

Setelah diresmikan dan digunakan, justru beberapa dari iten bangunan yang ada banyak yang rusak.

Mulai dari plafon internit yang jebol, dinding ruangan yang retak berikut lantainya, hingga kondisi kamar kecil dalam ruangan yang tidak berfungsi dengan baik.

Alhasil, setiapkali hujan turun, baik pasien maupun keluarga pasien yang berada dalam ruangan, merasa tidak nyaman dengan bocornya internit yang ada.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan lampungraya.id., dari sumber di lingkungan RSUD Pringsewu menyebutkan, kalau SR saat itu merupakan PPK (pejabat pembuat komitmen) dalam kegiatan pembangunan gedung rawat inap kelas III. (Ful)