Pemekaran Kecamatan Wates, Wakil Rakyat Dapil Gadingrejo Belum Temui Kata Sepakat

Pemekaran Kecamatan Wates, Kabupaten Pringsewu masih harus didiskusikan, apa yang menjadi manfaat serta dampak positifnya.

PRINGSEWU – Pemekaran Kecamatan Wates, Kabupaten Pringsewu, hingga kini belum menemukan “kata sepakat”.

Sebab, selain belum tersosialisasikan secara massif, beberapa dari wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Gadingrejo justru memiliki pandangan dan pendapat berbeda.

Hal ini seperti dikemukakan Aris Wahyudi, politisi asal PDIP yang justru memiliki pendapat lain. Menurut Aris, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu, apa yang menjadi kekurangan dan dampak positif dari pemekaran kecamatan ini.

Saat ini sebut Aris, masih banyak hal yang menjadi titik fokus bahasan para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Pringsewu terhadap sejumlah peraturan daerah yang diusulkan pihak eksekutif.

“Kalau pada dasarnya, setuju bila itu untuk mempermudah pelayanan publik. Tetapi, saat ini hampir semua pelayanan sudah berbasis online, baik di tingkat pekon, kecamatan dan juga kabupaten sehingga tidak ada lagi rentang kendali yang perlu di pangkas”, sebut Aris.

Bila melihat dari teritorial yang ada lanjut Aris, pemekaran ini memang layak dilakukan. “Namun harus juga melihat kemampuan keuangan daerah. Sebab, pemekaran ini akan berdampak terhadap keuangan daerah yang menjadi tanggungjawab pemerintah. Semoga semangat pemekaran ini, bukan untuk kepentingan jabatan semata”, sebut Aris.

Sementara itu, tanggapan dan pandangan berbeda juga disampaikan Anton Subagyo, politisi dari Partai Golkar.

Menurut Anton, pemekaran sebuah wilayah pada intinya bertujuan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, prosesnya juga harus memperhitungkan kondisi kemampuan keuangan daerah yang menjadi kunci utama.

“Pemekaran sejumlah pekon di Kecamatan Gadingrejo, justru menjadi kebutuhan mendesak, ketimbangan pemekaran kecamatan. Pekon itu diantaranya mataram, tulung agung, wonodadi dan gadingrejo yang memiliki jumlah penduduk padat”, ungkap Anton.

Secara pribadi ujar Anton, ia mengapresiasi keinginan kepala pekon dan juga tokoh masyarakat, memekarkan Kecamatan Gadingrejo.

“Tentunya, kita juga harus duduk bersama menghitung kebutuhan SDM, sarana gedung, serta keuangan. Ketiga hal ini harus bisa dipisahkan dengan unsur kepentingan, sebab marwah pemekaran adalah terciptanya pelayanan publik”, tegas Anton.

Alasan kenapa pemekaran pekon lebih mendesak jelas Anton, hal ini tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang Desa dan diberlakukannya dana desa (DD).

Pemberlakuan DD yang besarannya hampir sama antara desa yang satu dengan yang lain ucap Anton, justru menjadi persoalan bagi desa dengan wilayahnya yang luas dan tertinggal dalam segi pembangunan infrasruktur.

Pun demikian halnya dalam penghimpunan pajak bumi dan bangunan. Dimana, reward yang diberikan bukan didasarkan pada luas wilayah dan jumlah penduduk, namun lebih kepada target dan realisasi yang bisa dicapai.

“Sebenarnya, ini yang perlu menjadi perhatian khusus dan pecahkan bersama. Jadi kaitan dengan pemekaran Kecamatan Wates, harus kembali didiskusikan dari segi manfaat serta anggaran”, ujar Anton. (Ful)