Daerah  

Pemerintah Pusat Dikabarkan Cabut IUP PT ALS di Kecamatan Sidomulyo

KALIANDA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) maupun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dikabarkan telah mencabut sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang di Kabupaten Lampung Selatan.

IUP yang dicabut merupakan izin yang tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Menurut sebuah sumber yang layak dipercaya, pencabutan IUP di wilayah Kabupaten Lampung Selatan salah satunya adalah PT Andesit Lumbung Sejahtera (ALS)  yang berlokasi di Desa Bandardalam Kecamatan Sidomulyo.

Pencabutan IUP Operasi Produksi tersebut berdasarkan surat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan nomor 20220602-01-84722 tertanggal 2 Juni 2022.

Berdasarkan hasil penelusuran, IUP OP PT ALS dengan nomor 540/10.012/KEP/V.16/2020 tersebut berlaku 5 tahun  sejak 5 Mei 2021 – 2 Mei 2026. Dengan izin luas wilayah IUP 48,6 hektare.

“Meski IUP perusahaan tersebut sudah dicabut oleh pemerintah pusat, namun dari pantauan kegiatan usaha PT ALS tersebut masih berjalan saja,” ungkap sumber tadi, Senin 1 Agustus 2022.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, Achmad Herry SE MM belum dapat dikonfirmasi terkait pencabutan sejumlah IUP perusahaan pertambangan di Lampung Selatan oleh pemerintah pusat.

Terpisah, salah satu karyawan PT ALS saat dihubungi menyarankan agar mengkonfirmasi langsung dengan datang ke perusahaan. Menurutnya, dia tidak memiliki kapasitas maupun kapabilitas untuk memberikan keterangan ke media.

“Langsung ke kantor saja Bang. Bukan wewenang saya buat jawab masalah ini,” ujarnya singkat.

Untuk sekadar informasi, Pencabutan IUP didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Hingga 24 April 2022 lalu, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP), dari total 2.078 IUP yang harus dicabut. IUP tersebut terdiri dari  nikel sebanyak 102 IUP, batu bara 271 IUP,  tembaga  14 IUP, bauksit 50 IUP, timah 237 IUP, emas 59 IUP dan mineral lainnya sebanyak 385 IUP.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, yang juga Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil Lahadalia mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, pencabutan IUP tersebut dilakukan dengan sejumlah tahapan.

Yakni, diawali dengan penerapan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan pencabutan.

Bahlil Lahadalia mengatakan, izin-izin yang telah dicabut tersebut nantinya akan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, Gereja, BUMD, BUMDes, dan UMKM yang ada di daerah.

“Dengan begitu, penguasaan aset-aset negara tidak hanya dikuasai oleh pihak tertentu saja, melainkan dapat dikelola oleh orang-orang yang memiliki kapasitas,” ucap dia belum lama ini.

Selain itu, Bahlil berharap adanya kolaborasi bersama antara dunia usaha, pemerintah dan distribusi kepada masyarakat sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.

(row)