Daerah  

Maret, Program Sembako Bertambah Rp50.000

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Sosial (Dinsos) menggelar Rapat Koordinasi (rakor) dalam rangka sosialisasi dan evaluasi Program Sembako di Aula Rajabasa, Pemkab setempat, Senin (9/3/2020).

Selain dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, rakor itu diikuti para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Dinsos Kabupaten Lampung Selatan, Dulhakar menjelaskan, dilaksanakannya Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jumlah Nominal Keluarga Penerima Manfaat.

“Dalam keputusan Kemensos ini, yang harus kita laksanakan yakni adanya perubahan nominal (program sembako) dari Rp.150.000 menjadi Rp.200.000,” terang Dulhakar.

Perubahan itu, lanjut Dulhakar, mulai berlaku untuk enam bulan mendatang. Lalu akan berlanjut hingga bulan Desember mendatang jika keuangan negara memungkinkan.

“Hal ini keputusan dari menteri yang harus kita sikapi. Kenaikan ini dari bulan Maret hingga Agustus 2020. Tapi untuk komoditas barang tidak ada perubahan, tetap mengandung empat unsur yakni karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan vitamin,” jelasnya lebih lanjut.

Sementara, mewakili Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Supriyanto dalam arahannya meminta penyaluran program sembako harus mengacu pada 6T.

Yakni, tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat administrasi dan tepat kualitas.

“Terkait 6T, kita harus mengutamakan kualitas komoditas, terutama komoditas beras. penyediaan barang juga harus tepat waktu yakni setiap tanggal sepuluh perbulannya,” imbuhnya.

Supriyanto juga berharap, dengan adanya kegiatan tersebut, pelaksanaan penyaluran program sembako di tahun 2020 dapat memenuhi prinsip 6T. “Saya berharap semua pihak dapat mengambil peran secara maksimal,” tandasnya.

Diketahui, Program Sembako 2020, merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia terutama para Keluarga Penerima Manfaat.

(kmf/row)