Daerah  

Pemkab Lampura Akan Bentuk Tim Selesaikan 230 Paket Proyek Nol Persen Tahun 2018

KOTABUMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menyatakan, kesiapan menyelesaikan persoalan kegiatan nol persen 230 paket Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2018 lalu.

Hal itu terungkap saat pertemuan antara perwakilan kontraktor diantaranya.Aidil Achmad Jaya,.Herawadi,.Dian Afrina, Adi Rasyid dan Awari Darwin, dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Lampura, Iwan Kurniawan bersama Bupati Budi Utomo di Rumah Dinas Jabatan Bupati setempat, Rabu (17/3/2021).

“Hasil pertemuan tadi. Bupati Budi Utomo menugaskan Kabag Hukum Iwan Setiawan untuk segera membuat Surat Keputusan (SK) pembentukan tim penyelesaian kegiatan nol persen PUPR 2018,” ujar perwakilan kontraktor Lampura, Aidil Ahmad Jaya didampingi beberapa orang perwakilan kontraktor, saat ditemui di halaman rumah dinas jabatan Bupati,.Rabu (17/3/2021).

Pembentukan tim tersebut, akan dilaksanakan oleh Sekkab Lekok yang direncanakan di Ketuai Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Kadis PUPR sebagai Sekretaris dan anggota terdiri dari Dinas terkait seperti Inspektorat, BPKAD dan dinas terkait lainnya.

“Kita menunggu dan siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi dan penyelesaian terkait kegiatan nol persen tahun 2018,” terang Aidil Ahmad Jaya.

Aidil menjelaskan, persoalan ini bermula saat kegiatan Dinas PUPR tahun 2018.
Saat itu sejumlah kontraktor telah menerima kontrak kerja seputar kegiatan tahun 2018.
Namun kegiatan tersebut, terhenti karena Kadis PUPR Syahbudin yang saat ini telah terpidana akibat tersangkut masalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada saat itu menerbitkan surat yang menyatakan kegiatan tahun 2018 tersebut bermasalah dan cacat hukum.

Dalam surat tersebut, kata Aidil diantaranya, meminta kepada Inspektorat Kabupaten setempat untuk melakukan audit terkait kegiatan yang sudah siap dilaksanakan tersebut.

“Namun, surat maupun hasil audit Inspektorat tersebut hingga saat ini tidak ada kejelasan alias tidak ada tindak lanjut,” jelas Aidil.

Maka hari ini, kata Aidil, dirinya bersama perwakilan kontraktor yang lainnya kembali menanyakan kejelasan persoalan tersebut.

Dan hasil dari pertemuan itu, pemkab akan menyelesaikan persoalan tersebut dengan akan membentuk tim dengan menugaskan Kabag Hukum untuk membuat SK perihal pembentukan tim itu.

“Intinya kami tidak menuntut pembayaran uang muka tapi kami menuntut untuk bekerja sesuai dengan isi kontrak tahun 2018 tersebut,” tegas Aidil.

Intinya kami siap untuk bekerjasama dan membantu pemkab untuk menyelesaikan persoalan ini dengan bermusyawarah mufakat. Dan siap bekerja sama dengan pihak lainnya agar kemudian hari tidak terjadi persoalan hukum.

“Pada dasarnya kami siap bekerja, ada tidaknya uang muka, asal ada perintah dan surat resmi dari pemkab terkait kegiatan nol persen 2018 tersebut kami siap menjalankannya sesuai aturan dan petunjuk dari pemkab,” tambah Aidil.

Sementara Kabag Hukum Iwan Kurniawan membenarkan perihal pertemuan tersebut.

“Saya ditugaskan oleh Bupati untuk menyiapkan SK pembentukan Tim. Soal pembentukannya akan dilakukan oleh bapak Sekkab Lekok,” ujar Iwan Kurniawan. (*/Kandar)