Daerah  

Pemkab Lamsel Disinyalir Lakukan Kelebihan Pembayaran Rp483 Juta Untuk Pengadaan Beras

KALIANDA – Kejanggalan anggaran refocussing penanganan Covid-19 tahun 2020 nampak juga di dalam kegiatan Penyediaan Cadangan Pangan senilai Rp2.274.125.100. Yakni penyediaan beras untuk cadangan pangan sebanyak 215.700 Kg dengan nilai pengadaan beras perkilonya sebesar Rp10.543. Selain itu, turut dianggarkan operasional distribusi atau penyaluran beras ke masyarakat sebesar Rp294.640.000.00.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Untuk Gabah Atau Beras pada pada 16 Maret 2020 harga beras per kilogram Rp8.300 di gudang Bulog.

Alhasil, ada kelebihan harga yang dibayarkan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp2.243 untuk perkilonya. Jika dikalkulasikan dengan volume beras sebanyak 215.700 maka terdapat selisih harga Rp483.815.100.

Sementara, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Yansen Mulya saat dihubungi membantah telah terjadi kelebihan pembayaran. Menurut mantan Kadis PU ini, hal itu karena harga beras cadangan pangan.

“Sudah dihitung untuk segala aspek, termasuk biaya pemeliharaan paling lama 3 tahun. Harga itu berdasarkan keputusan kepala perum bulog. Seluruh Indonesia harganya sama,” kilah Yansen Selasa 18 Mei 2021.

Selain itu, dikatakan Yansen pengadaan beras tersebut telah melalui proses yang telah ditentukan.

“Insya Allah gak salah dinda. Sebelum serah terima pekerjaan, kontrak dan fisik barang sudahh di review oleh inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kalianda dan sudah juga diperiksa BPK,” tukasnya.

(row)