Pemkab Lamsel Ikuti Rakor Pembahasan RDTR Kawasan Pariwisata Terpadu Bakaheni Bersama Dirjen Tata Ruang Kementrian ATR/BPN

KALIANDA, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral (Rakorlinsek) Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranaperkada) Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pariwisata di beberapa daerah di Indonesia.

Rapat Lintas Sektoral tersebut turut diikuti oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto secara langsung di hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria City. Sementara para jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengikuti secara virtual di aula krakatau kantor bupati setempat, pada Senin (7/3/2022).

Pelaksanaan Rakor yang diikuti Pemkab Lampung Selatan ini dalam rangka pembahasan RDTR Kawasan Pariwisata Terpadu Bakauheni Tahun 2022-2041.

Dalam paparannya, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menjelaskan, tujuan penataan ruang RDTR Kawasan Bakauheni untuk mewujudkan Kawasan Pariwisata Terpadu Bakauheni sebagai pintu gerbang kepariwisataan Pulau Sumatera yang berbasiskan waterfrount ecotourism yang bertumpu pada pembangunan yang berkelanjutan dan mitigasi bencana.

“Potensi wilayah Lampung Selatan memiliki nilai strategis ekonomi dan potensi investasi, adanya infrastruktur kepelabuhan seperti terminal umum dan pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, serta potensi perekonomian yang ditunjang sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan industri pengolahan,” jelas Nanang.

Lebih lanjut Nanang memaparkan, rencana struktur ruang Kawasan Terpadu Bakauheni meliputi pusat pelayanan, jaringan transportasi, jaringan energy, telekomunikasi, sumberdaya air, jaringan air minum, pengelolaan limbah dan sampah, serta prasarana lainnya.

“Sedangkan untuk program wilayah perencanaan meliputi penyediaan ruang untuk kegiatan wisata, zona perumahan dan zona perdagangan dan jasa,” ungkapnya.

Adapun dari hasil dari kajian tersebut, memunculkan beberapa isu strategis kawasan diantaranya infrastruktur kewilayahan, bidang ekonomi, sosial dan lingkungan.

Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan kajian RDTR dilakukan sebagai upaya untuk mengembangkan sektor pariwisata yang terpadu di wilayah tersebut.

“Karna nanti RDTR yang sudah ditetapkan, akan masuk dalam sistem Online Single Submission (OSS) maka semua penerbitan konfirmasi Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan langsung terbit secara otomatis perizinannya,” terang Abdul.

Abdul juga menambahkan, pentingnya kepala daerah terlibat dalam setiap Rakor mengingat RDTR akan menjadi dasar arah perkembangan bentuk kabupaten/kota di daerah tersebut.

“Kepala daerah beserta anggota DPRD ikut terlibat dalam menetapkan Perbubnya dan juga Perdanya. Selain itu yang perlu dikuatkan adalah mengenai pengendalian pada saat pelaksanaan, tentunya ini dengan berkoordinasi kepada jajaran pemerintah kabupaten masing-masing,” papar Abdul.

Diakhir arahannya, Abdul mengungkapkan Kawasan Terpadu Bakauheni menjadi wilayah yang berpeluang dan sangat strategis. Tidak hanya sebagai destinasi wisata, tapi juga akan menyerap tenaga kerja sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Wilayah Kawasan Terpadu Bakauheni ini benar-benar harus terintegrasi dari semua sektor yang ada didalamnya mulai dari sektor wisata, pelabuhan, pertanian, kehutanan, perikanan, industri dan lainnya yang perlu konsistensi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya. (HY).