Daerah  

Pemkab Lamsel Imbau Desa Umumkan Daftar Nama Penerima Bansos

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengimbau seluruh kepala desa se-Lampung Selatan untuk membuka informasi daftar nama-nama penerima jaringan pengaman sosial (Jamsos), baik itu program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), bantuan sosial tunai (BST) dan bantuan langsung tunai (BLT) di wilayah kerja  masing-masing baik itu melalui pengumuman atapun banner.

“Agar hal ini Pemerintahan Desa dapat memberikan edukasi keterbukaan informasi ke masyarakat. Dengan begitu, bersama-sama masyarakat dapat langsung mengawasi dugaan penyimpangan penyaluran jamsos, seperti misalnya salah sasaran, duplikasi penerimaan dan lain sebagainya,” terang Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Dulkahar AP M.Si di ruang kerjanya, Selasa 25 Mei 2020.

Dikatakan Dulkahar, himbauan ini merupakan hasil dari monitoring pelaksanaan penyaluran BST dari Kementerian Sosial melalui Kantor Pos tempo hari lalu. Dimana, dominan laporan dari bawah banyaknya penyaluran yang salah sasaran, duplikasi penerimaan, administrasi dan pengalihan penerima.

“Imbauan tersebut sudah kita layangkan secara tertulis yang ditujukan ke seluruh Camat, Unit Kantor Pos dan Kepala Desa se-Lampung Selatan dengan nomor surat:  800/1692/IV.06/V/2020 tertanggal 18 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Thamrin S.Sos MM,” imbuh Dulkahar.

Didalam surat itu, terus Dulkahar, pemkab juga meminta untuk data penerima BLT yang NIK (nomor induk kependudukan) sedikit ada perbedaan, kemudian pengambilan BST yang diwakilkan, diwajibkan memenuhi beberapa syarat administrasi.

“Harus membawa surat keterangan dari kepala desa, keluarga yang mewakili harus dalam 1 kartu keluarga (KK) dengan penerima, membawa foto copy KTP penerima, membawa KK asli dan membawa KTP asli keluarga yang mewakili,” terang Dulkahar.

Sedangkan untuk duplikasi penerimaan bantuan jamsos, misalnya telah tercatat sebagai peserta PKH dan BPNT, ternyata warga tersebut terdata juga sebagai penerima BLT atau BST, maka menurut Dulkahar agar warga masyarakat tersebut harus memilih salah satu jenis bansos tersebut. Dikarenakan, kata Dulkahar, pemerintah telah menegaskan agar penerima bansos tidak boleh tumpang tindih atau duplikasi penerimaan bantuan.

“Harus pilih salah satunya. Karena tidak boleh double penerimaan. Jika sudah terlanjur dicairkan, maka harus dikembalikan ke kas negara melalui kantor pos setempat. Namun jika belum sempat dicairkan, agar warga masyarakat tersebut segera melaporkan hal itu ke pemerintahan desa setempat,” jelas Dulkahar seraya menambahkan bahwa bansos yang sudah terlanjur dicairkan tidak dibolehkan dialihkan ke warga lain dengan apapun dalih dan alasannya.

(row)