Daerah  

Pemkab Lamsel Serahkan Hibah Barang Milik Daerah Kepada BNN

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) menyerahkan hibah barang milik daerah kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.

 

Hibah tersebut berupa tanah seluas 5.682 meter persegi yang berada di Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, tepatnya di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda.

 

Berita acara serah terima hibah itu, ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lamsel Nanang Ermanto dengan Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di rumah dinas bupati Lamsel, Senin (7/1/2019).

 

Nampak hadir juga, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, serta Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga.

 

Serah terima itu berdasarkan keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/32/V.03/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang Penetapan Hibah Barang Milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berupa Tanah kepada Kantor BNN.

 

Dalam diktum ketiga berita acara disebutkan, segala hak dan kewajiban pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tersebut menjadi tanggung jawab Badan Narkotika Nasional RI, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan aset tersebut dari daftar Buku Induk Inventaris.

 

(kom)