Pemkab Tanggamus Ikuti Intruksi KPK dan BPK Dalam Pengadaan APD

KPK dan BPK RI mengintruksikan Pemkab Tanggamus belanja barang dan jasa penanganan Covid-19 ke perusahaan yang direkomendasikan.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Tanggamus Sabaruddin, hal itu disampaikan saat telekonfrensi antara Pemkab dan Kejari Tanggamus dengan KPK serta BPK RI.

“Instruksi KPK dan BPK agar dalam pengadaan barang dan jasa untuk menangani Covid-19, pemerintah daerah mengikuti aturan, tidak bisa asal melakukan,” ujar Sabaruddin.

Ia mengaku, hasil telekonfrensi tersebut direkomendasikan 37 perusahaan. Perusahaan tersebut telah sesuai dengan aturan hukum, lalu kualitas barang serta jasanya.

Dengan begitu pemerintah tidak bisa asal membeli misalnya saja alat perlindungan diri (APD) pada sembarang konveksi. Begitu juga dengan barang lainnya.

“Kalau masyarakat umum boleh membeli dari sembarang konveksi tapi kalau pemerintah daerah harus sesuai dengan perusahaan yang direkomendasikan,” ujar Sabaruddin.

Ia mengaku dengan begitu untuk aturan pengadaan barang dan jasa makin jelas. Itu tidak bisa dilakukan ke sembarang pihak ketiga. Sebab nantinya ada pertanggungjawaban secara hukum.

“Dalam pembelanjaan pun harus berkonsultasi dengan aparat penegak hukum, sebab yang digunakan adalah uang negara dan ada pertanggungjawabannya,” jelas Sabarrudin.

Dalam penanganan Covid-19 yang bersifat darurat seperti ini memang anggaran keuangan bisa dirubah dan diatur secara fleksibel sesuai prioritas. Namun tetap ada aturan yang harus dipatuhi.

Selanjutnya dari instruksi tersebut, Pemkab Tanggamus akan meneruskan ke BPBD dan Dinas Kesehatan Tanggamus dalam hal pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19.

Sabaruddin juga mengakui pengadaan APD yang sudah dilaksanakan Dinas Kesehatan Tanggamus beberapa waktu lalu sudah sesuai. Sebab saat itu juga sudah berkoordinasi dengan Diskes Lampung.

Sekretaris Diskes Tanggamus Taman Prasi, dengan adanya arahan tersebut maka jadi patokan instansinya dalam pengadaan barang dan jasa ke depannya.

“Kalau kemarin prinsip kami yang terpenting barang itu ada dulu untuk kesiapan. Aturan barang dan jasa yang dibeli kemana belum ada. Kalau sekarang ada makin memudahkan kami,” terang Prasi.

Ia berharap, agar perusahaan yang direkomendasikan tersebut selain sesuai aturan, stok barang juga ada. Sehingga tidak menyulitkan seperti saat ini banyak distributor barang tidak sanggup layani karena barang tidak ada.(Nto)