Pemkab Tubaba Kembali Raih WTP BPK-RI Ke-9 Secara Beruntun

TUBABA – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang Ke-9, secara beruntun.

Penerimaan WTP untuk kesekian kalinya tersebut, diterima Bupati Umar Ahmad dan Ketua DPRD Ponco Nugroho secara virtual dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Lampung.

Predikat WTP tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2019.

Hal tersebut terungkap setelah pihak pemkab Tubaba melakukan Vidio Teleconference penyerahan LHP BPK-RI Perwakilan Lampung di ruang rapat Bupati setempat, Senin, (22/6/2020).

Hadir dalam penyerahan LHP-BPK tersebut Bupati Umar Ahmad, Ketua DPRD Ponco Nugroho dan Sekretaris Kabupaten Tulangbawang Barat Herwan Sahri,SH., M.AP, Inspektur Prana Putra, Kepala dan Sekretaris BPKAD setempat, Mirza Irawan, dan Ainuddin Salam, serta seluruh kepala SKPD dan pejabat kabupaten setempat.

Kepala perwakilan BPK-RI Provinsi Lampung Hari Wiwoho melalui video teleconference mengatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan ini berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tahun 2016 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tangung jawab keuangan negara dan undang-undang nomor 15 tahun 2016 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan oleh kepala perwakilan BKP-RI Lampung bahwa hasil laporan pemeriksaan, pemerintah daerah kabupaten Tulangbawang Barat, BPK memberikan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Bupati Tubaba Umar Ahmad menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten Tulangbawang Barat secara berturut-turut menerima predikat opini WTP dari BPK-RI Perwakilan Lampung dalam pelaksanaan pengadminitrasian keuangan daerah Tahun Anggaran 2019.

Selanjutnya Bupati Tulangbawang Barat menilai jika apa yang diraih merupakan hasil kerja keras seluruh pihak termasuk DPRD dan OPD kabupaten setempat.

Dia berharap, bagi SKPD yang mendapatkan catatan dari BPK RI terhadap pemeriksaan laporan keuangan 2019 dapat segera melakukan perbaikan ataupun menyelesaian dengan tempo 60 hari.

“Saya tekankan jika ada temuan dari BPK RI segera selesaikan sebelum 60 hari. Ini harus dipatuhi, dan menjadi catatan untuk melangkah kedepan,” kata dia.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tubaba Mirza Irawan didampingi Sekretaris BPKAD setempat, Ainuddin Salam, mengatakan perolehan opini WTP ke-9 tersebut merupakan bentuk komitmen bersama yang perlu dijaga dan disyukuri.

Melalui opini WTP tersebut, diharapkan pemkab setempat dapat selalu meningkatkan pengelolaan keuangan dan aset secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan menerapkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan dan aset daerah yang baik sesuai peraturan dan perundang-undangan.

“Saya berharap kedepan kita akan melangkah lebih baik dari tahun ini. Ini sesuai dengan komitmen bersama yang selalu ditekankan bupati dalam melakukan pelayanan dan pembangunan di kabupaten ini,” ujarnya.
(ADV)