Hukum  

Pemotongan BLT DD di Tajimalela Tidak Diperkenankan Apapun Dalihnya

KALIANDA – Terkait keluhan sejumlah warga Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan yang mempertanyakan pemotongan dana bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) sebesar Rp100 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulan penyaluran hingga tahap II direspon Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Drs Rohadian.

Dikatakan Rohadian, dalam aturannya dana bantuan sosial (Bansos) apapun tidak dibenarkan untuk dilakukan pemotongan dengan dalih apapun juga, terlebih bansos yang peruntukannya di masa bencana seperti pandemi covid sekarang ini.

“Dalam aturannya pidana, atau ada pembinaan dengan mengembalikan dana tersebut ke masyarakat penerima. Terlebih di masa bencana seperti sekarang ini sangat tegas untuk menindak praktek pungli bansos oleh aparat penegak hukum melalui Saber Pungli,” jelas Rohadian, Selasa 8 September 2020.

Kendati begitu, Rohadian mengaku belum mengetahui secara persis apa yang terjadi untuk BLT DD di Desa Tajimalela itu. Dikatakannya, segera dia akan mengirim tim untuk melakukan kros check langsung ke lapangan.

“Segera kita turunkan tim untuk cek ke lapangan, untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Jadi informasi yang kami dapat tidak hanya dari sepihak saja, dari berita media,” imbuhnya.

Disinggung terkait pemotongan dana tersebut merupakan inisiasi untuk mengcover warga yang belum menerima BLT, Rohadian enggan mengomentarinya lebih jauh. Karena menurut Rohadian, hal itu walaupun bersifat kebijakan kearifan lokal, namun tidak dibenarkan didalam sistem.

“Kalau masalah itu saya tidak bisa berkomentar banyak. Yang jelas didalam aturannya tidak diperkenankan, bahkan terancam pidana. Karena yang dikhawatirkan adalah berpotensi terjadi penyimpangan. Seperti di Desa Tajimalela ini, kalau memang pihak desa melaksanakan dengan benar, kan tidak mungkin sampai beritanya ke media,” tukas Rohadian.

Lebih lanjut Rohadian mengungkapkan, fungsi wahana pengumuman daftar nama penerima bansos, baik BST, BLT DD maupun BLT APBD adalah upaya transparansi pihak desa ke masyarakat luas.

“Selain itu kan dapat berfungsi sebagai wadah koreksi seluruh masyarakat. Karena jika sudah diumumkan secara luas di balai desa, seluruh warga dapat mengakses, dapat mengoreksi bersama-sama, mana warga yang dapat dobel, mana warga yang sudah tidak layak mendapatkan bansos, dan mana warga yang masih pantas mendapatkan bansos namun belum tercover. Dari situ kemudian dapat dikomunikasikan ke pihak desa terkait,” pungkas Rohadian.

(row)