Daerah  

Pemprov Lampung, Lamsel Serta 8 Kabupaten-Kota Disanksi Penundaan DAU 35%

KALIANDA – Pemerintah Provinsi Lampung beserta 9 daerah Kabupaten dan Kota di disanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk triwulan II 2020 ini sebesar 35% oleh pemerintah pusat.

Sembilan daerah itu selain Pemprov, Bandar Lampung, Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Tanggamus, Tulang Bawang, Metro dan Pringsewu, merupakan daerah di Provinsi Lampun yang belum melaporkan penyesuaian APBD terkait pandemi Covid-19 akibat infeksi virus corona.

Hal ini terungkap berdasarkan salinan dari edaran Kementerian Keuangan tertanggal 29 April 2020, Kemenkeu merilis 380 kabupaten/kota tidak melaporkan anggaran penanganan Covid-19 ke Pemerintah Pusat.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, telah ditetapkan penundaan sebagian penyaluran DAU bulan Mei 2020 untuk beberapa daerah dengan memperhatikan pertimbangan dari Kemendagri,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari didalam keterangan tertulis, Minggu (3/5).

Sebelumnya, oleh Pemerintahan Jokowi Sejak corona merebak di Indonesia, telah mengeluarkan sejumlah beleid agar pemda melakukan realokasi anggaran. Salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 yang menjadi dasar penundaan penyaluran DAK bulan ini.

Sebelumnya, Kemenkeu meminta pemda untuk segera menaati instruksi realokasi dan refocussing APBD untuk penanganan corona. Kemenkeu mengingatkan tiga kriteria untuk melakukan realokasi.

Pertama, rasionalisasi belanja barang, jasa, dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen. Kemudian rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

Kedua, pemda melakukan rasionalisasi belanja daerah dengan memerhatikan kemampuan keuangan daerah, seperti rasionalisasi belanja barang, jasa, dan belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen; penurunan pendapatan asli daerah (PAD) yang ekstrem; dan perkembangan pandemi corona di daerah masing-masing.

Terakhir, pemda menggunakan hasil rasionalisasi belanja daerah tersebut untuk penanganan corona, penyiapan jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi daerah.

“Bagi pemda yang laporan penyesuaiaan APBD-nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi sebagaimana tersebut di atas, dapat segera melakukan revisi laporan tersebut dan menyampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” imbuh Rahayu.

Rahayu menyampaikan Kemenkeu akan segera menyalurkan DAU bulan Mei 2020 jika pemda cepat memperbaiki laporan keuangan mereka. Namun jika tak kunjung melapor, penundaan akan tetap berlaku

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Darul Qutni saat ditemui di kantor DPRD membenarkan sanksi tersebut diterima oleh pemkab. Namun begitu, Darul menolak menjelaskan lebih lanjut masalah tersebut.

“Kalau sanksi itu memang benar. Namun untuk penjelasan lebih lanjut silahkan ke eksekutif, karena memang ranah dan tugasnya pemda,” tukas anggota F-Gerindra ini.

Sementara, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya mengaku sedang rapat. “Nanti saja ya, saya lagi rapat,” ujar Thamrin.

(row)