Penamaan Pintu Tol Menggala KM 184 Disoal

Pintu Tol Menggala KM 184 yang disoal dan diklaim masuk wilayah Kabupaten Tulangbawang
Pintu Tol Menggala KM 184 yang disoal dan diklaim masuk wilayah Kabupaten Tulangbawang

 

TULANGBAWANG -Terkait polemik permintaan perubahan nama Pintu Tol Menggala KM 184, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang (Tuba), oleh masyarakat Tiyuh Penumangan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), sejumlah kalangan angkat bicara.

Musoli, Lurah Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang mengatakan, berdasarkan peta yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2009, Pintu Tol Menggala masuk di wilayah Kabupaten Tulangbawang.

Hal itu lanjut Musoli, dikuatkan dengan proses ganti rugi lahan masyarakat yang terkena jalan tol.

“Saat pembahasannya waktu itu, sebagai lurah saya dilibatkan, termasuk waga RT 04 dan RT 05 kelurahan ini. Sebab, secara administrasi lahan yang terlintas tol masuk wilayah Kabupaten Tulangbawang, dan saat ini proses pembayaran ganti rugi lahan tersebut juga sudah direaliasasikan”, papar Musoli.

Selain tanah masyarakat Tulangbawang yang terkena ganti rugi, sebut Musoli, sebagian tanah yang mendapat ganti rugi, kepemilikannya milik masyarakat Tulangbawang Barat.

Akan tetapi lanjut Musoli, secara administrasi wilayah lokasinya berada di Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang.

“Saat penyelesaian sengketa ganti rugi lahan di pengadilan, baik di kantor maupun di lokasi, saya juga dilibatkan selaku lurah sebagai saksi. Selain itu, ketika pembebasan lahan tol yang berlokasi di Pintu Tol Menggala, KM 184 dan wilayah Kelurahan Menggala Selatan lainnya yang terkena lintasan jalan tol,” urai Musoli.

Musoli mengemukakan, wilayah perbatasan Kabupaten Tulangbawang dari Kabupaten Tulangbawang Barat masih berjarak sekitar 3 KM dari Pintu Tol Menggala.

“Sebab, tanda perbatasannya berupa kali kecil (tulung) tepatnya diwilayah gardew, yang saat ini pondasi tugu perbatasannya itu masih ada di lokasi”, ujarnya.

Sementara itu, Raden Suryadi, salah seorang tokoh masyarakat menggala membenarkan pernyataan Lurah Menggala Selatan Musoli.

Dimana urai Raden Suryadi, berdasarkan acuan peta wilayah yang dikeluarkan BPS 26 Mei 2009 menyatakan bahwa, lokasi Pintu Gerbang Tol Menggala masuk dalam wilayah Keluharan Menggala Selatan kecamatan Menggala.

“Perbatasan itu masih jauh dari lokasi pintu tol, sebab perbatasan antara Penumangan Baru dengan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang, berbatasan dengan kali kecil yang disekitar lokasi itu ada makam keluarga keturunan saya, yakni Raden Matahari yang merupakan orangtua Raden Macurung dan sudah ada sekitar tahun 1930. Dia merupakan penyusuk (alas babat) dan orang pertama yang membuka lahan disitu”, jelas Raden Suryadi.

Tokoh masyarakat ini menegaskan, kalau sebelum menjadi Kelurahan Menggala Selatan, lokasi Pintu Tol Menggala hingga wilayah perbatasan masuk kedalam Kampung Ujung Gunung Udik.

Kemudian dimekarkan menjadi Kampung Gunung Sakti yang saat ini berubah status administrasi menjadi Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang.

“Jadi jarak Pintu Tol Menggala Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala ini, masih jauh dari tapal batas dengan Kabupaten Tulangbawang Barat, karena masih berjarak sekitar 3 KM dari pintu Gerbang Tol Menggala,” papar Raden Suryadi.

Berdasarkan pantauan dilokasi sekitar Pintu Gerbang Tol Menggala, keberadaan lokasi Makam Raden Matahari berada dilokasi RT 04 Lingkungan Gunung Sakti Kelurahan Menggala Selatan.

Kemudian, tempat tinggal pekerja PT. HIM (Camp 4), masuk wilayah Ujung Gunug Udik RT 04 RW 04, dimana bilamana hendak menuju kedua lokasi tersebut, dari arah Kota Menggala harus terlebih dahulu melintasi lokasi jalan tol, yang artinya Makam dan Camp masuk wilayah Kecamatan Menggala, dan tentunya Pintu Gerbang Tol Menggala juga masuk kedalam wilayah Kabupaten Tulangbawang. (Bud)