Daerah  

Penetapan Nilai Lahan Gardu Induk Didesa Talangbaru

KALIANDA – PLN UPP Lampung tetapkan harga lahan 2 hektar milik enam warga Desa Talangbaru Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan yang akan di bangun Gardu Induk (GI) 150 KV.

Rencana pembangunan GI dengan kapasitas 150 KV merupakan jalur Sebalang-Kalianda untuk memperbaiki tegangan listrik di areal tersebut.

“GI ini motong jalur listrik, untuk back up tegangan Sidomulyo dan sekitarnya,” katanya Manajer Pertanahan PLN UPP Lampung Chotib Hari.

Setelah pengumuman nilai ganti rugi, tahapan selanjutnya membayar uang ganti rugi kepada warga pemilik lahan dengan cara di transfer ke rekening masing-masing.

Besaran jumlah ganti rugi dilakukan tim apresial dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dengan berbagai variabel salah satunya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Saya disini hanya mendampingi, karena berkaitan penggunaan anggaran negara,” kata Jaksa Pengacara Negara, Kejati Lampung, Fahmi.

Kepala Desa Talangbaru Ahmadi menjelaskan, “Lahan yang akan dibangun merupakan kebun milik enam warga. Sebelum dilakukan pengumuman nilai ganti rugi, pihak PLN telah memberikan sosialisasi mengenai rencana pembangunan GI di lahan milik warga setempat dan nilai harga lahan nya,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Sidomulyo Rendy Eko Supriyatno menjelaskan pembangunan GI merupakan salah satu program strategis nasional katanya.(yus)