Hukum  

Pengadaan Material Batu Oleh PT SAZ, PT SAC Nusantara Ditengarai Untung Besar

KALIANDA – Pelaksana Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Rajabasa), PT SAC Nusantara disinyalir mendapatkan untung besar dari pengadaan material batu oleh PT Siger Area Zambrud (SAZ). Hal ini diketahui dengan perjanjian kerjasama 2 perusahaan itu maka akan ambil selisih keuntungan Rp75-80 ribu dari harga perkubikasi batu atau mencapai miliaran rupiah dari keseluruhan kegiatan proyek yang ditenggarai pengadaan material batu dari kegiatan Ilegal Minning (Pertambangan Ilegal) oleh PT SAZ di Desa Waymuli Kecamatan Rajabasa.

Hal ini berdasarkan sebelumnya diperoleh informasi, jika pihak PT yang telah berkelas Internasional itu menerima batu di titik lokasi pembangunan per m3 Rp110 ribu. Sementara, menurut seorang pengakuan pengemudi dumptruck pengangkut batu dari lokasi penambangan di Desa Waymuli, untuk setiap angkut ritasi dari lokasi penambangan ke lokasi pengantaran untuk PT SAC Nusantara, jasanya dibayar Rp80 ribu. Sedangkan kapasitas dumptruck sebanyak 4 m3.

“Sehari bisa 8-12 rit, tergantung cuaca. Kalau cerah maksimal 12 rit. Tiap rit dibayar Rp80 ribu,” ujarnya, Kamis 26 Mei 2022 lalu.

Artinya, jika dikalkulasikan 4 m3 x 110 ribu = Rp440 ribu. Kemudian dikurangi Rp80 ribu untuk jasa pengangkutan = Rp360 ribu ÷ 4 = setiap kubikasinya PT SAC membayar Rp90 ribu + ongkos kirim maka setiap kubikasi batu dihargai Rp90 ribu dan ongkos kirim Rp20 ribu.

Namun kemudian, hal ini dibandingkan jika pengadaan batu boulder tersebut didatangkan dari sentra usaha pertambangan batu di Kecamatan Katibung. Berdasarkan dari penelusuran, harga pasaran resmi batuan bolder di Lampung Selatan khususnya di Kecamatan Katibung berkisar Rp90-100 ribu per M3. Namun harga tersebut harga di lokasi, tidak termasuk harga angkut dan pengiriman.

“Kalau biaya angkut dari Katibung ke daerah Pesisir Rajabasa, umumnya  pasarannya bekisar Rp300 ribu. Harga segitu harga minimal, bisa saja naik tergantung medannya. Tapi kalau mau turun udah sangat minim. Itu harga dengan perkiraan jarak tempuh dan modal BBM kendaraan,” ujar salah satu pengemudi dumptruck warga Desa Tajimalela Kalianda seraya menambahkan harga tersebut bisa turun jika menggunakan kendaraan pengangkut dari daerah asal batu yakni Kecamatan Katibung, Senin 30 Mei 2022.

Jika dibandingkan harus melakukan pembelian batu Boulder di wilayah Kecamatan Katibung dengan selisih biaya angkut yang cukup lumayan. Setiap M3 Rp90ribu dengan ongkos kirim Rp300 ribu, maka PT SAC harus membayar Rp660 ribu setiap ritasi dumptruck dengan kapasitas 4 meter kubik. Atau Rp165ribu per m3.

Artinya, dengan pembelian material yang diduga kuat sebagai kegiatan Ilegal Minning tersebut, PT SAC dapat berhemat atau mengurangi cost produksi Rp220 ribu per ritasi atau Rp75ribu perkubikasi dengan kapasitas kendaraan 4 meter kubik. Atau mencapai miliaran rupiah untuk keseluruhan kegiatan.

Padahal, berdasarkan aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian ESDM RI, untuk sebaran wilayah Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, paling tidak ada 2 perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang terdaftar resmi beroperasi di wilayah pesisir bawah kaki Gunung Rajabasa tersebut.

Pertama adalah adalah PT Rajabasa Batu Sentosa (RBS). Dengan luas Wilayah IUP 30 Hektare, PT RBS beroperasi di Desa Waymuli Timur kecamatan setempat. Selain itu, PT RBS bersertifikat CnC (Clear n Clean) dengan nomor IUP 5409993/KEP/V.16/2020. IUP PT RBS berdurasi hingga 29 September 2025.

Selanjutnya yang kedua adalah, Rajabasa Kedaton Makmur (RKM) dengan WIUP seluas 30 Hektare, PT RKM beroperasi di sekitar Desa Batu Balak kecamatan setempat. PT RKM juga bersertifikat CnC (Clear n Clean) dengan nomor IUP 540/13900/KEP/V.16/2019 berdurasi sampai 30 Oktober 2019.

PT Mina Fajar Abadi (MFA) selaku pelaksana kegiatan pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Muli) melalui Humasnya Ardiyansah menjelaskan bahwa perusahaannya dalam melaksanakan kegiatan pembangunan telah melakukan kerja sama dengan Pihak PT RKM untuk pengadaan bahan material batu andesit.

“Dengan PT RKM Pak. Setahu saya hanya dengan RKM saja. Kalau masalah harga kubikasi batu saya kurang paham. Mungkin itu ranahnya direksi. Soalnya manajemen memiliki kebijakan ada sejumlah poin yang boleh dipublikasi, ada juga yang oleh pimpinan mungkin belum saatnya. Bisa juga itu terkait dengan strategi dagang masing-masing perusahaan. Untuk sementara, hanya itu yang dapat kami jelaskan,” kata Ardiansyah, Senin 30 Mei 2022.

Sementara, perwakilan PT SAC Nusantara, Rimlan saat dikonfirmasi harga batu tersebut, menyatakan membuka peluang bisnis dengan pihak manapun yang memiliki IUP. Rimlan menyebutkan, asalkan memiliki IUP maka dirinya membuka harga Rp115 ribu per M3.

“Untuk sementara belum ada kerja sama dengan pihak lain, selain dengan PT Siger. Kalo masalah harga Itu yang jelas Per M3 diatas 115.000/M3. Kalo ada yang mau isi batu asal dari lokasi Ber-IUP Siap,” sebut Rimlan, Senin malam.

Namun Rimlan sepertinya enggan menjawab dengan tidak merespon pertanyaan LR atas dugaan IUP PT SAZ terindikasi IUP ‘Bodonk’ alias abal-abal.

(row)