Daerah  

Pengawasan Partisipasi Masyarakat Tingkatkan Kualitas Pemilu

KALIANDA – Satu di antara elemen dan indikator yang paling mendasar dari keberhasilan dan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang demokratis adalah adanya keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses berjalannya tahapan-tahapan pemilu, khususnya dalam hal pengawasan atau pemantauan proses pemilu.

 

“Partisipasi bertujuan mendorong aktif kegiatan demokrasi untuk semua proses kepemiluan. Karena bawaslu tentu tidak dapat secara maksimal dalam menajalankan pengawasan tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat,” kata Hendra Fauzi selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu Lampung Selatan (Bawaslu Lamsel) dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipasif Pemilu 2019 di Negeri Baru Resort, Rabu (13/3/2019).

 

Menurut Hendra, ada 3 tahapan pemilu krusial yang dihadapi, yakni pra pemilu, pemilu dan pasca pemilu. Sedangkan jenis-jenis pelanggaran ada 4 macam, pertama pelanggaran kode etik, administrasi, pidana pemilu dan pelanggaran lainnya.

 

“Kendati begitu, yang diutamakan dalam fungsi pengawasan adalah pencegahan. Ada banyak cara dalam melakukan pencegahan dalam rangka partisipasi pengawasan, diantaranya sosialisasi dan pelaporan ke pengwas lapangan terhadap adanya indikasi pelanggaran,” imbuhnya.

 

Penindakan, terus Hendra, setelah pencegahan dan peringatan tidak diindahkan, maka upaya hukum harus dilaksanakan.

 

“Proses kritis yang obyektif dan penghimpunan data lapangan, yang terkadang tidak terjangkau oleh pengawas lapangan dan Bawaslu, adalah nilai lebih dari para aktivis pemantauan pemilu,” pungkas dia.

 

Turut hadir dalam acara, Komisioner Bawaslu Lampung, Iskardo P. panggar, Ketua Dewan Penasehat Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Lampung Selatan, Alfandi.

 

(row)